JP Radar Kediri – Sebuah video prosesi akad nikah mendadak viral di media sosial karena menampilkan momen tak biasa, terdapat jeda cukup panjang antara ucapan ijab dari wali dan qabul dari mempelai pria.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat—apakah pernikahan seperti itu tetap sah menurut hukum agama dan negara?
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pun akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Menurut keterangan mereka, akad nikah memang harus dilakukan dalam satu majelis yang utuh dan bersambung.
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Dipersiapkan sebelum Akad Nikah selain Mental
Artinya, jeda yang terlalu lama antara ijab dan qabul bisa membuat akad tersebut batal atau tidak sah, terlebih jika diselingi dengan pembicaraan lain yang tidak relevan atau membuat suasana akad menjadi tidak serius.
Para ulama juga turut angkat bicara. Dalam pandangan mayoritas ahli fikih, kesahihan akad nikah sangat bergantung pada kesinambungan antara ijab dan qabul.
Jika respons dari mempelai pria datang terlalu lama setelah wali mengucapkan ijab tanpa alasan yang dibenarkan syariat maka prosesi tersebut perlu diulang agar sah secara agama.
Namun demikian, tidak semua jeda otomatis membatalkan akad. Jika jeda terjadi karena faktor teknis seperti gangguan suara, keterlambatan respon karena gugup, atau penyesuaian redaksi, maka selama masih dalam satu majelis dan tidak melenceng dari tujuan ijab-qabul, akad tetap dianggap sah.
Baca Juga: Waduh! 60 Pasangan Nikah Dini dalam 4 Bulan di Kediri, Hampir Separuh karena Hamil Duluan
Dalam konteks hukum negara, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) berperan penting memastikan bahwa prosesi berlangsung sesuai prosedur.
Mereka akan mengarahkan jalannya ijab qabul agar tidak menyimpang dari ketentuan agama maupun administrasi.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan untuk tidak hanya fokus pada pesta dan penampilan, tetapi juga memahami tata cara sahnya akad nikah.
Kesalahan kecil yang tak disadari bisa berdampak besar terhadap keabsahan hubungan rumah tangga ke depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira