Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Hukum Orang yang Meninggal sebelum Menikah dalam Islam? Ini Penjelasannya

Mohammad Basid Alharis • Senin, 14 April 2025 | 23:02 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan.

 

JP Radar Kediri – Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan. Namun, tidak semua orang diberi kesempatan untuk menikah sebelum ajal menjemput.

Lalu, bagaimana Islam memandang orang yang meninggal dunia dalam keadaan belum menikah? Apakah mereka mendapatkan pahala atau justru merugi? Berikut penjelesannya.

Pertama, meninggal dalam keadaan belum menikah bukanlah suatu kekurangan.
Islam tidak menganggap bahwa orang yang meninggal sebelum menikah berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan mereka yang sudah menikah. Kualitas seorang muslim dinilai dari ketakwaan, amal shaleh, dan ketaatannya kepada Allah ﷻ, bukan dari status pernikahannya.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada empat golongan yang termasuk golongan para nabi dan syuhada’: Orang yang meninggal dalam keadaan belum menikah tetapi ia menjaga kesuciannya, orang yang selalu jujur dalam perkataannya, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang bersabar atas musibah." (HR. Ath-Thabrani)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan belum menikah tetapi menjaga kesuciannya memiliki kedudukan yang mulia di sisi Allah.

Kedua, tidak ada kewajiban menikah yang dikenakan pada mayit.
Menikah dalam Islam adalah sunnah (anjuran), bukan kewajiban mutlak, kecuali bagi orang yang memiliki syahwat kuat sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam zina. Oleh karena itu, jika seseorang meninggal sebelum sempat menikah, tidak ada dosa atau konsekuensi negatif yang ditanggungnya.

Allah ﷻ berfirman, "Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya."** (QS. At-Thalaq: 2)

Jika seseorang meninggal dalam keadaan menjaga diri dari perbuatan haram, maka ia termasuk orang yang bertakwa dan akan mendapatkan rahmat Allah.

Ketiga, doa dan amal shaleh sebagai pengganti pernikahan. Bagi seseorang yang belum sempat menikah, amal shaleh, sedekah, dan doa yang ia tinggalkan bisa menjadi pahala yang terus mengalir.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya."** (HR. Muslim)

Oleh karena itu, meskipun belum menikah, seseorang tetap bisa meninggalkan warisan kebaikan yang akan mengangkat derajatnya di akhirat.

Keempat, pandangan tentang nasib di Akhirat. Beberapa orang bertanya, apakah orang yang meninggal sebelum menikah akan "dinikahkan" di surga? Dalam Islam, surga adalah tempat segala keinginan terpenuhi.

Allah ﷻ berfirman, "Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata."** (QS. Az-Zukhruf: 71)

Jika seseorang memiliki keinginan menikah tetapi tidak sempat terwujud di dunia, maka Allah Maha Kuasa untuk memberikan apa yang ia inginkan di akhirat.

Kelima, hikmah di balik kematian sebelum menikah. Setiap takdir Allah memiliki hikmah, meskipun manusia tidak selalu memahaminya. Bisa jadi, kematian sebelum menikah adalah bentuk kasih sayang Allah agar seseorang terhindar dari ujian rumah tangga yang berat. Atau mungkin, ia diberi kesempatan untuk fokus beribadah tanpa gangguan duniawi.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Semua urusannya adalah baik. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu pun baik baginya."** (HR. Muslim).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#ajaran islam #menikah #islam #pernikahan #muslim