Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Siapa Saja yang Mengqadha atau Mengganti Puasa Ramadhan? Simak di Sini!

Mohammad Basid Alharis • Kamis, 3 April 2025 | 19:19 WIB

 

Orang sakit termasuk yang boleh mengqadha puasa Ramadhan.
Orang sakit termasuk yang boleh mengqadha puasa Ramadhan.

JP Radar Kediri – Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun.

Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak dapat menjalankan puasa pada bulan Ramadhan.

Dalam kondisi seperti ini, umat Islam diperbolehkan untuk mengganti puasa atau mengqadha puasa yang terlewat di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Namun, siapa saja yang berhak untuk mengqadha puasa ini? Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang wajib mengganti puasa Ramadhan.

Pertama, orang yang sakit, baik itu sakit ringan maupun berat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasa tersebut dapat memperburuk kondisinya atau memperlambat proses penyembuhan.

Dalam hal ini, mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa setelah sembuh dari sakitnya.

Namun, jika sakit tersebut merupakan penyakit yang sulit sembuh atau sudah bersifat permanen, maka orang tersebut bisa memberikan fidyah (makanan bagi orang miskin) sebagai pengganti puasa yang tidak dilaksanakan.

Kedua, wanita hamil dan menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri mereka atau anak yang mereka kandung atau susui.

Dalam kondisi ini, wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa setelah Ramadhan berakhir.

Seperti halnya orang sakit, jika mereka tidak mampu berpuasa lagi karena alasan kesehatan, mereka bisa mengganti dengan fidyah.

Ketiga, perjalanan jauh (Musafir). Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh, yang biasanya dianggap sebagai perjalanan yang mengharuskan istirahat dan bisa menyebabkan kelelahan yang berlebihan, diberi keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.

Namun, setelah selesai perjalanan, mereka diwajibkan untuk mengqadha puasa yang terlewat.

Keempat, orang yang meninggal dunia sebelum mengqadha.

Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa yang ditinggalkannya, maka keluarganya atau ahli warisnya tidak perlu mengganti puasa tersebut.

Namun, dalam beberapa pendapat ulama, keluarga bisa memberikan fidyah sebagai bentuk amal bagi almarhum/almarhumah.

Kelima, orang yang gila atau kehilangan akal.

Seseorang yang tidak sadar atau kehilangan akalnya, baik karena gangguan mental atau karena kondisi tertentu (seperti mabuk berat atau pengaruh obat), juga dibebaskan dari kewajiban puasa.

Jika kondisi tersebut terjadi di bulan Ramadhan dan orang tersebut kembali normal setelah Ramadhan berakhir, maka dia wajib mengganti puasa yang terlewat.

Namun, jika seseorang tersebut tidak pernah kembali sadar atau pulih akalnya, puasa tidak perlu diganti dan bisa diganti dengan fidyah.

Keenam, orang yang mengalami haid atau nifas.

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (darah setelah melahirkan) tidak diwajibkan untuk berpuasa. Mereka harus mengganti puasa tersebut setelah Ramadhan berakhir.

Puasa yang terlewat selama masa haid atau nifas ini harus diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketujuh, orang yang tidak mampu berpuasa karena usia tua.

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menjalankan puasa karena faktor fisik, maka mereka bisa mengganti puasa dengan memberikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Mereka tidak perlu mengqadha puasa.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bulan suci #umat muslim #Puasa Ramadhan #jawapos #idul fitri