Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apakah Ibu Angkat Boleh Memeluk Anak Angkat Laki-laki?

Redaksi Radar Kediri • Kamis, 13 Februari 2025 | 23:12 WIB
Memeluk anak adalah sunah. Tetapi bagai mana bila anak angkat?
Memeluk anak adalah sunah. Tetapi bagai mana bila anak angkat?

Anak angkat sering jadi solusi keluarga yang tidak dikaruniai keturunan. Orang tua angkat biasanya berusaha ‘menjadikan’ anak angkat itu sebagai anaknya sendiri.

Mulai penetapan secara hukum. Pengasuhan yang penuh kasih saying. Bahkan fasilitas-fasilitas yang diberikan bisa melebihi kepada anak sendiri.

Secara hukum, hubungan antara orang tua dan anak angkat diakui. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak.

Menurut UU tersebut, anak angkat adalah anak yanag haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jaw batas perawatan, Pendidikan dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Demikian bunyi pasal 1 ayat 9.

Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam

Dalam Islam, mengadopsi anak diperbolehkan. Akan tetapi tidak menghilangkan nasab asli anak tersebut. Artinya nasab anak tersebut tetap kepada orang tua kandungnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an:  

 وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ  

wa mâ ja‘ala ad‘iyâ'akum abnâ'akum, dzâlikum qaulukum bi'afwâhikum, wallâhu yaqûlul-ḫaqqa wa huwa yahdis-sabîl

Artinya, “Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).  

Ayat tersebut menegaskan bahwa anak angkat statusnya tidak sama dengan anak kandung.

Anak angkat tidak mempunyai hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Artinya tidak dapat menggunakan nama keluarga orang tua angkatnya.

Misalnya nama orang tuanya Bambang. Si anak tidak boleh menggunakan nama Fulan bin Bambang.

Demikian juga dalam hal waris. Anak angkat tidak punya hak waris dari orang tua angkatnya.

Jumhur ulama menghukumi status anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung. Termasuk dalam hal mahram. Anak angkat, yang awalnya bukan mahram, tidak bisa menjadi mahram.

Karena bukan mahram, maka bila sudah dewasa, orang tua angkat tidak diperbolehkan memeluk atau mencium anak angkat (bila beda jenis kelamin)

Wallahu a’lam

Editor : Jauhar Yohanis
#adopsi anak