Hari Valentine atau dikenal sebagai perayaan kasih sayang diperingati setiap tanggal 14 Februari di seluruh dunia, seperti Jepang, Korea Selatan, Italia, Filipina.
Di Indonesia sendiri perayaan hari Valentine masih menuai pro dan kontra dalam Masyarakat. Hal ini dinilai karena tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, perayaan hari Valentine dianggap sebagai Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir. Maknanya, umat Islam sangat ditekankan untuk tidak turut merayakan peringatan mereka.
Islam memang me-syariatkan umatnya untuk berkasih sayang kepada sesama muslim, tetapi dalam batas-batas dan ketentuan Allah SWT yang harus dipatuhi.
Nabi Muhammad SAW juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada umat Islam pada setiap waktu dan setiap saat agar tidak menyerupai kaum Yahudi, Nasrani, dan kaum musrik, seperti dalam sebuah hadis yang berbunyi “Rasulullah ﷺbersabda, ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut’.”
Perayaan Valentine memiliki banyak madharat bagi umat Islam
- Mendekatkan zina
Perayaan hari kasih sayang dapat menjadi jurang bagi umat Islam karena di dalamnya mendekatkan pada perzinahan antar lawan jenis. Allah SWT sudah memperingatkan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32, berbunyi “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
- Menciptakan Hari Raya
Memperingati hari Valentine sama saja dengan menjadikan hari itu sebagai hari raya. Padahal, umat Islam hanya memiliki dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Nabi Muhammad SAW pernah mengingkari dua hari raya yang dilakukan oleh orang Madinah, dalam sebuah hadis berbunyi, “
“Saya datang kepada kalian, sedang kalian memiliki dua hari, kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyyah. Allah sungguh telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: hari Nahr (Idu Adha), dan hari fithr (Idul Fitri)”. HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1134), An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (3/179), Ahmad dalam Al-Musnad(3/103. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (1134).
- Meningkatkan perilaku konsumtif
Perayaan Valentine sering di identikan dengan memberi bingkisan atau hadiah kepada pasangan. Hal ini dapat meningkatkan daya konsumtif karena membeli sesuatu secara berlebihan dan kurang bermanfaat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelarangan umat Islam merayakan Hari Valentine. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Dengan demikian, umat Islam haram hukumnya mengikuti perayaan Valentine.
Penulis: Eka Fitria Lusiana, Mahasiswa UIN SATU Tulungagung
Editor : Jauhar Yohanis