Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik? Simak Fakta Terbaru dan Besaran Tarif yang Berlaku

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 22 April 2026 | 11:55 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

JP Radar Kediri – Kabar mengenai rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tengah menjadi perbincangan hangat. Wacana ini muncul menyusul adanya tekanan besar pada keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat defisit yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun tahun ini.

Lantas, apakah iuran sudah resmi naik? Berikut adalah fakta-fakta penting yang perlu diketahui agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat:

Masih Berupa Wacana dan Evaluasi Berkala

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa iuran idealnya dievaluasi secara berkala, minimal setiap lima tahun sekali, demi menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

“Iuran memang harus naik. Meskipun ada pertimbangan politis yang membuat isu ini menjadi ramai,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4). 

Walaupun rencana ini masih dalam tahap pertimbangan mendalam, Ia menekankan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan untuk keberlanjutan pembiayaan kesehatan.

Baca Juga: Dorong Universal Coverage Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Hadiri Rakor Bersama Pemkot Kediri

Fokus pada Peserta Mandiri

Pemerintah menegaskan bahwa jika penyesuaian tarif dilakukan, dampaknya tidak akan menyasar masyarakat miskin. Kelompok desil 1 hingga 5 tetap mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung negara. 

Rencana kenaikan ini disebut akan lebih menyasar peserta mandiri, terutama dari kalangan menengah ke atas.

Kenaikan Menunggu Kondisi Ekonomi

Pemerintah tidak akan terburu-buru mengeksekusi kebijakan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa penyesuaian iuran baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus di atas 6 persen untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Tanggung Penuh Biaya Perawatan Relawan SPPG yang Alami Kecelakaan Kerja

Tarif yang Masih Berlaku Resmi

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan resmi yang sah, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah daftar tarif yang masih berlaku:

Peserta PBI: Gratis (Iuran dibayar penuh oleh Pemerintah).

Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja).

Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah):

Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.

Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.

Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (Peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).

Masyarakat disarankan tetap melakukan pembayaran rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan mendapatkan proteksi kesehatan maksimal.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tarif kelas 1 bpjs #tarif kelas 2 bpjs #tarif kelas 3 bpjs #bpjs #bpjs kesehatan