KEDIRI, JP Radar Kediri – Aparat gabungan menggelar patroli pengawasan pelaksanaan surat edaran (SE) pengaturan kegiatan selama Ramadhan, Senin (23/2) malam.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kecamatan Ngasem.
Patroli dilakukan setelah waktu Maghrib.
Itu untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan. Hasilnya, mayoritas tempat usaha terpantau mematuhi aturan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, dalam sidak itu, tim mendatangi beberapa lokasi. Di antaranya Prisma, Maxy, Browry Cafe, Wanpis, serta Eden diketahui tutup.
Namun, di Mata Pool, petugas mendapati aktivitas yang dinilai belum sesuai ketentuan SE karena buka sebelum pukul 21.00.
Padahal, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 selama Ramadhan.
Patroli tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Kediri, Subdenpol Kediri, Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri, Dinas Sosial Kabupaten Kediri, serta unsur terkait lainnya.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pada SE yang telah ditandatangani Sekda atas nama Bupati Kediri.
“Intinya kami ingin memastikan apakah pelaksanaan surat edaran itu benar-benar dijalankan. Karena itu patroli dilaksanakan setelah Magrib untuk melihat apakah tempat hiburan malam menaati ketentuan jam operasional pukul 21.00 sampai 00.00,” ujarnya.
Kaleb menambahkan, dari sejumlah lokasi yang diperiksa, hanya satu tempat yang terindikasi buka lebih awal. Pengelola berdalih sedang melakukan persiapan operasional.
Namun, karena didapati tiga orang pengunjung berada di lokasi, petugas bersama BNN Kabupaten Kediri melakukan tes urine terhadap orang-orang yang berada di tempat tersebut.
“Dari 12 orang yang dilakukan tes urine, alhamdulillah semuanya negatif. Secara umum, pelaksanaan ketentuan surat edaran sudah dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha,” imbuhnya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Kaleb juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menghormati bulan suci Ramadan.
Editor : Andhika Attar Anindita