Perayaan Pawai Horeg Agustusan di Kediri Bablas sampai November, ini Penjelasannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi cek sound horeg di Kabupaten Kediri (Foto Wahyu Adji)
Ilustrasi cek sound horeg di Kabupaten Kediri (Foto Wahyu Adji)

JP Radar Kediri–Pawai sound horeg dengan dalih merayakan HUT Kemerdekaan RI, masih akan berlangsung hingga akhir tahun.

Setidaknya ada 11 desa di Kabupaten Kediri yang berencana menggelar acara Agustusan tersebut secara bergantian.

Untuk ketertiban penyelenggaraan, satgas akan membubarkan acara yang tidak berizin. 

Untuk diketahui, sejak Agustus hingga awal Oktober lalu total ada 44 desa di Bumi Panjalu yang menggelar pawai sound horeg.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, selain 44 pawai tersebut, masih ada 11 pawai sound horeg yang akan digelar hingga November nanti.

“Ada yang sudah mendapat rekomendasi, ada juga yang belum,” ungkap Kaleb.

Total ada empat rekomendasi pawai yang sudah turun. Adapun tujuh sisanya masih dalam tahap pengajuan rekom.

“Mereka (tujuh penyelenggara pawai) itu baru konsultasi dan akan mengajukan rekomendasi,” lanjut Kaleb.

Diakui Kaleb, seluruh penyelenggara mengaitkan acara pawai sound horeg itu dengan momentum Agustusan.

Baca Juga: Ulama Melarang Sound Horeg, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri

Meski, faktanya penyelenggaraan acara bahkan ada yang digelar November nanti.

Perayaan kemerdekaan yang terlambat itu, salah satu dalihnya karena menyesuaikan jadwal penyewaan perlengkapan atau hiburan.

 “Karena sound yang disewa itu baru ada jadwal longgar pada akhir-akhir. Jadi baru dilaksanakan. Ini juga ada yang sudah melaksanakan namun mulai iuran lagi untuk tahun depan,” bebernya.

Melihat masih banyaknya acara pawai, Kaleb menyebut Satgas Sound Kabupaten Kediri akan memperketat pengawasan.

Salah satu tujuannya untuk memastikan setiap kegiatan menaati aturan yang sudah ditetapkan.

Satgas yang terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kediri bersama TNI dan Polri itu menurutnya akan turun ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan.

Selebihnya, mereka siap membubarkan acara yang tidak berizin dan tidak menaati aturan. 

 “Sebelumnya ada beberapa acara yang tidak berizin, langsung kami hentikan,” tegasnya.

            Teknis penghentian, menurut Kaleb tidak bisa dilakukan secara mendadak.

 Satgas mempertimbangkan kondisi lapangan untuk mencegah terjadinya gesekan dengan masyarakat.

Baca Juga: MUI-Muhammadiyah-NU Sepakat Tolak Sound Horeg!

Dia menyebut, sebagian besar pembiayaan kegiatan berasal dari swadaya warga.

Dalam satu kegiatan, kontribusi masyarakat bahkan bisa mencapai 80- 90 persen dari total anggaran.

“Masyarakat sudah swadaya sampai puluhan juta sampai ratusan juta, kalau tiba-tiba, misalnya, kita menghentikan itu bisa menimbulkan situasi yang kurang kondusif,” tuturnya.

Karenanya, biasanya satgas memberi kelonggaran selama 1-2 jam.

Setelah itu, barulah mereka menghentikan acara yang tidak berizin tersebut. “Kami lakukan pendekatan yang humanis tapi tetap tegas,” tandasnya.

Meski ada beberapa acara yang dihentikan, Kaleb menyebut pawai di Kabupaten Kediri masih dalam batas koridor aturan.

Baik dari segi suara sound dan ketentuan lainnya. “Untuk wilayah Kabupaten Kediri, insyaallah masih dalam batas koridor sesuai aturan, baik Gubernur maupun Bupati,” pungkasnya. 

Sementara itu, pelaksanaan pawai sound horeg yang disambut antusias oleh masyarakat, tak jarang juga menimbulkan kerugian.

Ab, 16, salah satu warga di barat sungai, melampiaskan kekesalannya di media sosial setelah burung Murai Batu seharga Rp 5 juta yang dibelinya mati.

Gara-garanya, burung miliknya itu stres setelah mendengar suara musik memekakkan telinga dalam waktu lama.

“Wis wassalam iki. Gara-gara sound horeg,” tulis Ab. Dia menyertakan video kondisi burungnya yang mati di dalam sangkar. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
satpol pp sound horeg satgas pawai Bubarkan