JP Radar Kediri — Desakan agar aturan kegiatan sound horeg di Kabupaten Kediri diperketat mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemkab Kediri melalui Satpol PP memastikan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada akan dilakukan. Menyusul masukan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, evaluasi merupakan hal yang lumrah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebab, setiap aturan yang diterbitkan pemerintah tidak lepas dari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut dia, surat edaran (SE) yang saat ini menjadi dasar pengaturan kegiatan karnaval dengan sound system juga merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya. Karena itu, kemungkinan dilakukan pengkajian kembali tetap terbuka untuk melihat apakah aturan tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat.
Baca Juga: MUI-Muhammadiyah-NU Sepakat Tolak Sound Horeg!
“Namanya aturan, kebijakan pasti ada pro dan kontra. Untuk menyikapi pro dan kontra, kalau di Kabupaten Kediri pasti ada evaluasi,” jelas Kaleb.
Dia menegaskan, evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti aturan yang berlaku akan langsung diganti atau ditingkatkan menjadi larangan. Pemkab akan terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk menentukan apakah ketentuan yang ada masih cukup atau membutuhkan perubahan
Termasuk masukan untuk kembali menggelar forum group discussion (FGD), menurut Kaleb, hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Bahkan, setiap proses evaluasi kebijakan yang dilakukan Satpol PP pada prinsipnya didasarkan pada pembahasan dan diskusi untuk menentukan persoalan yang perlu disikapi.
Baca Juga: Lipsus Melihat Dancer Sound Horeg, Antara Hobi, Tuntutan Ekonomi, dan Obat Pereda Nyeri (3)
“Tidak ada saran pun untuk dilakukan FGD, setiap kami melakukan evaluasi itu pasti dasarnya FGD. Kita diskusikan, kita evaluasi, mana yang perlu disikapi,” ujarnya.
Terkait desakan sejumlah organisasi Islam agar kegiatan sound horeg dilarang atau sekadar diperketat, Kaleb kembali menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan akan menerbitkan aturan baru. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengkajian kebijakan.
“Semua pasti akan dilakukan evaluasi dan pengkajian. Apakah aturan tersebut masih relevan atau sudah tidak lagi relevan dengan dinamika di masyarakat, itu nanti hasil kajiannya seperti apa,” jelasnya.
Sementara hasil kajian belum menghasilkan kebijakan baru, kegiatan yang menggunakan sound system tetap mengacu pada SE Pemkab Kediri yang telah diterbitkan. Satpol PP juga menyebut persoalan ketertiban di lapangan menjadi salah satu bahan evaluasi.
Hal itu sekaligus merespons masukan bahwa substansi SE yang berlaku sebenarnya sudah cukup, tetapi implementasinya masih belum tertib. “Lha itu salah satu evaluasi,” tegas Kaleb menyebut pihaknya akan mempertegas implementasi aturan yang ada.
Baca Juga: Lipsus Melihat Dancer Sound Horeg, Antara Hobi, Tuntutan Ekonomi, dan Obat Pereda Nyeri (2)
Sebelumnya, MUI Kabupaten Kediri menyatakan mendukung Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang acara sound horeg. MUI meminta implementasi SE Pemkab diperkuat, sedangkan Muhammadiyah Kabupaten Kediri mendorong aturan yang lebih jelas terkait kapasitas sound, waktu pelaksanaan, serta membuka opsi FGD dengan berbagai lembaga.
Sikap serupa disampaikan PCNU Kabupaten Kediri. Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Ma’mun bahkan berharap kegiatan tersebut dapat dilarang karena menilai sound berkapasitas besar sulit ditertibkan. Ketiga organisasi tersebut sama-sama menilai mudarat yang ditimbulkan kegiatan sound horeg lebih besar dibandingkan manfaatnya. (*)
Editor : Mahfud