JP Radar Kediri — Penolakan terhadap kegiatan karnaval dengan perangkat suara yang ultra-keras, yang biasa disebut sound horeg, semakin menguat.
Tiga organisasi massa (ormas) keagamaan di Kabupaten Kediri menyatakan penolakannya pada kegiatan seperti itu.
Tiga ormas keagamaan itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Ormas-ormas keagamaan itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperkuat aturan terkait pelaksanaan sound horeg.
“Sikap MUI Kabupaten Kediri mengikuti keputusan yang telah ditetapkan MUI Jatim,” tegas Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Kediri Dafid Fuadi.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mendorong pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait larangan sound horeg.
Menyusul adanya tiga warga meninggal dunia selama Agustus. Kematian itu diduga kuat akibat dari pelaksanaan karnaval sound horeg di Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia merilis larangan melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Berisi larangan acara sound horeg.
Baca Juga: Lipsus Melihat Dancer Sound Horeg, Antara Hobi, Tuntutan Ekonomi, dan Obat Pereda Nyeri (2)
Dafid menyebut terdapat sejumlah mudarat yang ditimbulkan dari kegiatan sound horeg.
Di antaranya potensi kerusakan moral akibat tontonan yang dinilai kurang pantas, konsumsi minuman keras, hingga suara musik dengan volume berlebihan.
Hal tersebut sangat besar potensinya dalam mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hiburan, juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan.
Suara sound yang terlalu keras dinilai dapat mengganggu warga yang sedang beristirahat. Terutama bagi bayi, orang sakit, maupun warga lanjut usia.
Selain itu, MUI juga menyoroti dampak kegiatan tersebut terhadap anak-anak.
Menurut Dafid, paparan terhadap pesta miras, tarian yang dinilai tidak pantas, serta keramaian yang tidak terkendali berpotensi menormalisasi perilaku yang dianggap kurang baik di tengah masyarakat.
“Ada banyak madharat yang ditimbulkan dari acara sound horeg sebagaimana yang diuraikan di fatwa MUI Provinsi Jatim,” ulangnya.
Terkait hal itu, MUI Kabupaten Kediri menilai Surat Edaran (SE) Pemkab Kediri terkait penyelenggaraan karnaval dengan sound system sebenarnya sudah cukup secara substansi.
Hanya, yang diperlukan saat ini adalah penguatan implementasi di lapangan.
Baca Juga: Sound Horeg di Kediri Raya Harus Sesuai Aturan, Polisi Peringatkan Hal Ini!
“Yang penting implementasinya. Penegakan lebih digencarkan dan masyarkat harus lebih patuh,” tekannya.
Sikap senada disampaikan Ketua PDM Kabupaten Kediri Ikhwan Nurhadi.
Dia menegaskan Muhammadiyah Kabupaten Kediri mengikuti keputusan pimpinan.
Mereka secara tegas menolak kegiatan sound horeg karena menilai mudarat yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan manfaatnya.
“Madharat-nya lebih besar dari manfaatnya,” nilai Ikhwan.
Muhammadiyah pun mendorong Pemkab Kediri membuat aturan yang lebih jelas.
Terutama mengenai kapasitas sound, waktu pelaksanaan, serta berbagai ketentuan lainnya.
Ikhwan juga meminta kegiatan tersebut tidak menjadi ruang terjadinya kemaksiatan.
Juga, tidak mengganggu kenyamanan warga yang tidak menyukai kegiatan tersebut.
Karena itulah aturan yang sudah ada perlu ditingkatkan. Bahkan, Muhammadiyah membuka opsi dilakukan kembali forum group discussion (FGD).
Baca Juga: Lipsus Melihat Dancer Sound Horeg, Antara Hobi, Tuntutan Ekonomi, dan Obat Pereda Nyeri (3)
Kegiatan itu harus melibatkan berbagai lembaga untuk mencari solusi bersama.
“Harus ada peningkatan (aturan). Bila perlu ada FGD lagi dengan berbagai lembaga,” sarannya.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Ma’mun.
Pria yang akrab disapa Gus Ma’mun itu mendorong masyarakat mencari bentuk kegiatan positif yang dapat dinikmati berbagai kalangan.
Bukan hanya bisa dinikmati kelompok tertentu.
“Kalau bisa dilarang. Kan masih ada sound yang tingkat suara masih masuk telinga,” saran Gus Ma’mun.
Dia menilai pembatasan melalui aturan saja masih berpotensi sulit diterapkan.
Sebab, kegiatan dengan sound berkapasitas besar sangat sulit ditertibkan di lapangan.
“Sulit sekali, Mas, untuk tertib,” pungkasnya sembari menyebut sependapat dengan fatwa MUI.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri