Pengisian Perangkat Desa, Pemkab Kediri Tunggu Regulasi! Panggil 17 Desa yang Ingin Rekrut Perangkat

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:30 WIB
AMBIL SIKAP: Dari kiri, Inspektur Kabupaten Kediri Wirawan, Asisten 1 Setda Kabupaten Kediri Sukadi, dan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono (kaus krem) membahas berita acara rapat bersama kecamatan dan desa membahas rencana rekrutmen perangkat, Jumat (28/8). (Foto: Ayu Isma)
AMBIL SIKAP: Dari kiri, Inspektur Kabupaten Kediri Wirawan, Asisten 1 Setda Kabupaten Kediri Sukadi, dan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono (kaus krem) membahas berita acara rapat bersama kecamatan dan desa membahas rencana rekrutmen perangkat, Jumat (28/8). (Foto: Ayu Isma)

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Meski kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa belum berkekuatan hukum tetap, sejumlah desa di Kabupaten Kediri agaknya tidak ‘trauma’. Mereka mengajukan  pengisian kekosongan perangkat di desanya.

Setidaknya ada 17 desa yang kemarin dipanggil untuk mengikuti rapat koordinasi bersama Pemkab Kediri. 

Sebanyak 17 desa yang perangkatnya kosong itu berasal dari sejumlah kecamatan. Di antaranya, enam desa di Kecamatan Gurah, dua desa di Kecamatan Kayenkidul.

Kemudian, dua desa di Kecamatan Plosoklaten, empat desa di Kecamatan Gampengrejo, dan tiga desa di Kecamatan Plemahan.

Belasan desa yang ingin segera menggelar rekrutmen perangkat tersebut, kemarin diajak rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kediri Sukadi itu, Pemkab Kediri menegaskan agar belasan desa itu menunggu regulasi lebih dulu.

Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Kursi-Kursi Perangkat Desa di Kediri Banyak yang Kosong, Apa Penyebabnya? (1)

“Kami beri saran kepada kepala desa untuk (pengisian perangkat desa) menunggu penyesuaian regulasi dulu,” kata Sukadi.

Untuk diketahui, di Pasal 74 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan menteri terkait.

Belum turunnya Permendagri yang mengatur hal itulah yang membuat mekanisme rekrutmen perangkat desa hingga kini belum jelas. Namun, ada belasan kepala desa yang tetap ingin mengisi kekosongan perangkat.

Selain aturan di atas, menurut Sukadi Pemkab Kediri masih harus memproses peraturan daerah dan peraturan bupati. Penyusunan dua aturan itu juga harus menunggu permendagri tersebut. 

Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Kursi-Kursi Perangkat Desa di Kediri Banyak yang Kosong, Apa Penyebabnya? (2)

Demi memberi jawaban kepada belasan kepala desa, Sukadi menyebut Pemkab Kediri sudah konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pemkab meminta legal opinion (LO) tentang pengisian dan pengangkatan perangkat desa tersebut.

“Dengan belum terbitnya Permendagri, belum adanya perda, apakah pemerintah mengizinkan kepala desa untuk mengisi perangkat? Nah, nanti kami nunggu legal opinion itu dulu,” sambung Sukadi yang kemarin memimpin pertemuan di ruang rapat lantai 3 Dispertabun Kabupaten Kediri itu.

Sembari menunggu LO dari Kejari Kabupaten Kediri, keputusan mengisi perangkat desa itu dikembalikan lagi kepada para kepala desa.

Jika tetap menyelenggarakan sebelum regulasinya jelas, maka aspek hukum di kemudian hari menjadi tanggung jawab para kepala desa tersebut. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Rp200 Juta kepada Ahli Waris Perangkat Desa Kalirong

“Karena hari ini (28/8) sudah kami sampaikan seperti itu, artinya mereka yang melaksanakan ini kan sudah kami kasih rambu-rambu, ya. Kalau mereka tetap melaksanakan, ya itu menjadi tanggung jawab dari masing-masing kepala desa,” tegasnya.

Sukadi menuturkan, mekanisme pengisian perangkat desa sudah diatur melalui undang-undang. Namun, karena adanya perubahan aturan, regulasi itu saat ini belum ada. Upaya tersebut penting sebagai bentuk kehati-hatian pemkab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, pemkab juga berupaya melakukan percepatan.

Yakni dengan mengajukan perubahan raperda lewat program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sehingga perda pemerintah desa bisa diakomodasi di 2026 ini. 

Baca Juga: Hery Susanto, Perangkat Desa di Kediri sekaligus Relawan Penggerak Pelestarian Hutan dan Sumber Air yang Tetap Kukuh di Jalan Konservasi meski Kerap Ribut dengan Warga

“Sebelumnya tidak ada. Jadi kami jemput bola dengan memasukkan perda ini dan sudah siap untuk dibahas. Tetapi menunggu regulasinya,” terang Agus.

Upaya itu sejalan dengan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri yang juga telah melaksanakan rapat daring dengan pemerintah daerah seluruh Indonesia pada Kamis lalu (27/8). Dari rapat itu, diperkirakan permendagri soal pengisian perangkat desa sudah bisa diterbitkan dalam 1 – 2 bulan mendatang.

Setelah aturan itu turun, pembahasan terkait perda desa bisa segera dilakukan tahun ini.

“Harapannya dengan masuk propemperda, bisa lebih cepat dibahas tahun ini. Mudah-mudahan nanti kalau sudah turun permendagrinya, nggak lama-lama bisa kami proses,” tandasnya. (ais/ut)

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
perangkat desa kabupaten kediri dpmpd perangkat desa kemendagri rekrutmen