JP Radar Kediri–Pembebasan lahan untuk Flyover Mengkreng agaknya baru bisa dilakukan paling cepat 2028 nanti. PemkabKediri memastikan tidak menganggarkan pengadaan lahan di perubahananggaran keuangan (PAK) tahun ini. Demikian pula tahun depan.
Salah satu alasannya, mereka masih menunggu kejelasan dukungan dana dariPemprov Jatim.
Kabid Infrastruktur Bappeda Kabupaten Kediri Imam Malik mengatakan, hingga akhir Agustus ini pihaknya belum mendapatkepastian dari Pemprov Jatim terkait mekanisme sharing pengadaanlahan.
Karenanya, Pemkab Kediri belum memasukkan kebutuhan danatersebut dalam PAK 2026. Apalagi, kemampuan fiskal daerah saat inicukup terbatas.
“Di rencana perubahan anggaran juga belum ada menganggarkanitu untuk 2027. Sebab anggaran kita juga sangat terbatas, tidak mungkinuntuk skala besar,” kata pria yang akrab disapa Malik itu.
Pemkab Kediri, lanjut Malik, harus memprioritaskan sejumlahprogram yang menjadi perhatian Pusat dan terus dipantau progresnya. Misalnya, penanganan kemiskinan, hingga berbagai program strategisnasional lainnya.
“Anggaran kami sangat terbatas. Kami ini kan juga banyakprogram yang lebih prioritas. Seperti menangani kemiskinan. Apalagiprogram-program Pusat itu dipantau terus perkembangannya. Bahkansetiap minggu,” lanjut Malik.
Beberapa indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lainnya dicek progresnya secara rutin. “Jadi dengan anggaran yang ada (program Pusat) memang harus diprioritaskan,” tutur pria yang sehari-hari berkacamata itu.
Meski ada banyak program Pusat yang jadi prioritas, menurutMalik belum dianggarkannya pembebasan lahan flyover karena PemkabKediri masih menunggu Pemprov Jatim. Apalagi, sebelumnya pemprovmengusulkan flyover Mengkreng menjadi proyek strategis nasional(PSN).
Hingga Agustus ini pemkab belum mengetahui apakah usulantersebut telah disetujui atau tidak. Jika disetujui, ada harapan kebutuhanpengadaan tanah mendapat dukungan dari Pusat.
Sayangnya, hingga saat ini status usulan PSN tersebut adaprogresnya. “Kami juga masih menunggu balasan surat permohonan agar pembebasan dilakukan oleh provinsi. Masih belum ada tindak lanjut,” bebernya.
Untuk diketahui, Pemkab Kediri sudah menerima surat tembusandari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Surat Nomor BM0502/B/Db/2026/318 tertanggal 30 Juli 2026 itu berisipermohonan kolaborasi penyiapan lahan dan dokumen lingkunganpembangunan Flyover Mengkreng di Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, Kementerian PU meminta Pemprov Jatim berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait dalam penyiapan lahan.
Artinya, kebutuhan pengadaan tanah tidak semata-mata dibebankankepada satu pemerintah kabupaten. Melainkan diharapkan dilakukanbersama antara provinsi dan daerah.
“Dalam surat itu intinya daerah satu provinsi kolaborasi untukpengadaan lahan. Artinya provinsi ikut berperan aktif dalam pengadaanlahan dan daerah,” jelas Malik.
Berdasar surat Kementerian PU tersebut, total kebutuhan lahanFlyover Mengkreng mencapai 43.147 meter persegi.
mengBaca Juga: Skema Pembiayaan Flyover Mengkreng Kediri Pakai Pinjaman Luar Negeri? Begini Penjelasannya
Rinciannya, 17.590 meter persegi di Kabupaten Kediri, 13.432 meter persegi di KabupatenJombang, dan 12.125 meter persegi di Kabupaten Nganjuk.
Selain meminta dukungan pengadaan tanah, Kementerian PU juga meminta dukungan penyusunan dokumen lingkungan berupa analisamengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuannya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Kementerian PU denganPemkab Kediri, Pemkab Jombang, dan Pemkab Nganjuk pada 25 Mei lalu.
Dalam audiensi itu, Pusat telah menyatakan siap menanganipembangunan fisik Flyover Mengkreng. Sedangkan daerah dimintamembantu menyiapkan lahannya. “Pusat sebenarnya siap membangun. Asal tanahnya siap. Tapi ya itu, kalau pemkab anggarannya terbatas. Harapannya provinsi yang anggarannya besar,” tandas Malik. (sad/ut)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri