JP Radar Kediri-Pemkot Kediri belum bisa memenuhi kewajiban penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan LP2B sebesar 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS), Kota Kediri baru bisa mengusulkan 18,5 persen saja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari melalui Kabid Tata Ruang Chairil Anwar mengatakan, saat ini pemerintah menetapkan 87 persen dari total LBS harus dilindungi sebagai (LP2B).
Dengan total sawah seluas 1.029 hektare, seharusnya 87 persen merupakan LP2B. Namun, Kota Kediri yang bukan wilayah agraris kesulitan memenuhinya.
Sebagai kawasan perkotaan, menurut Chairil karakteristik Kota Kediri merupakan kawasan jasa dan perdagangan. Karenanya, Kota Kediri hanya mengusulkan 18,5 persen, atau sekitar 190,54 hektare sebagai LP2B.
Dengan demikian, ratusan hektare sawah itu tidak boleh dialihfungsikan untuk permukiman, industri, maupun infrastruktur.
“Lahan itu semuanya merupakan SHP (sertifikat hak pakai, Red) atau aset pemerintah yang ada di dalam LBS (lahan baku sawah, Red),” ungkap Chairil.
Terkait kesulitan pemkot memenuhi batasan LP2B, menurut Chairil kondisi itu hampir ditemui di seluruh kawasan perkotaan. Solusinya, kekurangan persentase luasan itu akan dipenuhi oleh daerah lain yang punya sawah lebih luas.
Hal itu dinilai memungkinkan karena penghitungan pemenuhan LP2B dalam skala provinsi.
Baca Juga: Raperda LP2B Selamatkan Lahan Pertanian
“Jadi pemenuhan LP2B-nya itu menghitungnya berdasarkan agregat provinsi untuk bisa terpenuhi. Istilahnya gendong indit. Jadi nanti di tingkat provinsi ketemunya sekian, dan itu bisa dipenuhi oleh Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Meski hanya menetapkan LP2B 18,5 persen, menurut Chairil celah alih fungsi lahan itu akan sangat dibatasi. Tujuannya untuk memastikan lahan pertanian pangan itu terjaga eksistensinya.
“Jadi meskipun perkembangan kotanya nanti ke depan didominasi perdagangan, jasa, perhotelan, dan sebagainya, namun fungsi pertanian itu tetap masih ada. Dan itu nanti bisa dikembangkan tidak hanya untuk lahan tanaman pangan saja, tetapi juga untuk fungsi samping seperti edukasi,” beber Chairil.
Melihat status lahan yang semuanya merupakan aset Pemkot Kediri, Chairil optimistis tidak ada kendala dalam proses pengajuannya. Selebihnya, hak warga dalam mengelola lahan miliknya juga tidak berkurang.
“Melalui penetapan ini, Kota Kediri tidak serta merta menghilangkan fungsi lahan tanaman pangan, melainkan mempertahankan dan itu dilindungi untuk seterusnya sebagai lahan tanaman pangan yang difungsikan sebagai sawah,” tandas Chairil. (ais/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri