Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tolak Sensus Ekonomi, Bisa Kena Pidana, BPS Kediri Pastikan Hal Ini!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 13 Juli 2026 | 22:48 WIB
Petugas sensus ekonomi door-to-door, melakukan sensus ke berbagai rumah di wilayah kota kediri.
Petugas sensus ekonomi door-to-door, melakukan sensus ke berbagai rumah di wilayah kota kediri.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri kembali mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha mengenai kewajiban berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Bila menolak bakal ada ancaman sanksi.

Masyarakat yang dengan sengaja menolak memberikan data atau menghalangi proses pendataan petugas di lapangan dapat berhadapan dengan hukum. Tak hanya ancaman sanksi denda saja. Juga bisa dikenai sanksi pidana yang berujung penjara.

“Sebenarnya ketika ada pendataan itu, kemudian masyarakat memilih untuk tidak mau didata ada sanksi pidananya,” ujar Kepala BPS Kota Kediri Emil Wahyudiono.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Kota Kediri Capai 37 Persen, BPS Tingkatkan Progres Pendataan

Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap responden yang ditunjuk wajib memberikan keterangan yang diperlukan secara jujur dan akurat.

Penolakan untuk berpartisipasi tidak hanya dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Secara hukum dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi penjara maupun denda.

“Jadi sanksi pidananya itu bisa berupa denda maupun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Progres Sensus Ekonomi di Kota Kediri Berada di Angka Ini!

Lalu, bagaimana jika masih ada responden yang menolak untuk memberikan data? Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada pasal 38 dijelaskan bahwa responden yang dengan sengaja menolak bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Tak hanya itu, dalam pasal berikutnya, Pasal 39 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.  

“Tetapi kami tidak memilih jalan itu. Melainkan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat atau responden yang enggan untuk dilakukan pendataan,” papar pria yang sehari-hari memakai kacamata itu.

Baca Juga: Online Shop Tak Luput Sensus Ekonomi 2026, Usai Pandemi, Usaha Daring Tumbuh Pesat

Ya, meskipun payung hukum telah memuat sanksi yang tegas, pihaknya menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama petugas di lapangan.

Apabila ada masyarakat yang tidak mau, maka petugas di lapangan akan didampingi oleh pemangku kepentingan setempat maupun petugas senior hingga masyarakat mau untuk dilakukan pendataan.

“Tujuan utama sensus ekonomi bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk memotret kondisi riil perekonomian, memetakan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menjadi landasan arah pembangunan ekonomi wilayah,” tandasnya.

Baca Juga: Ditolak Karena Dikira Pendataan DTSEN, BPS Tegaskan Sensus Ekonomi Bertujuan Mendukung Pembuatan Kebijakan

Seluruh elemen masyarakat pun diimbau untuk menyambut baik petugas sensus yang datang ke rumah atau tempat usaha serta memberikan jawaban secara transparan.

Pemerintah juga menjamin penuh kerahasiaan data yang diserahkan responden. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir data mereka akan disalahgunakan atau dibocorkan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“Data itu bersifat rahasia dan kami jaga. Kami tidak akan menampilkan data individu. Kami hanya menampilkan data agregatnya saja,” pungkasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#sensus ekonomi #KENA PIDANA #menolak #bps #kota kediri