JP Radar Kediri–Meski persentase tanah terdampak Tol Kediri-Kertosono yang sudah dibebaskan sudah memenuhi batas minimal, proses pembebasan masih terus dikebut.
Termasuk penyelesaian tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Kediri yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi mengatakan, total ada tiga aset desa yang terdampak proyek tol. Yakni TKD Desa Banyakan, TKD Desa Maron, dan TKD Desa Ngablak.
“TKD Maron dan Ngablak merupakan lahan pertanian. Sementara TKD Banyakan merupakan pasar desa,” kata Sukadi.
Menurut Sukadi mekanisme penggantian TKD berbeda dengan pembebasan lahan milik warga. Sebelum pembayaran dapat dilakukan, pemerintah desa harus lebih dulu menyediakan lahan pengganti dengan nilai yang setara.
Tahap pertama, lahan TKD yang terdampak diukur dan dinilai oleh tim appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi.
Selanjutnya, pemerintah desa mencari lahan pengganti. Setelah lokasi ditemukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang.
Lahan pengganti tersebut kemudian dinilai kembali oleh tim appraisal. Setelah itu ada persetujuan dengan pemilik lahan terkait nilai penggantinya.
“TKD Desa Banyakan, TKD Desa Maron, dan TKD Desa Ngablak nilainya sudah disetujui. Sekarang tinggal proses pemberkasan untuk dikirim ke gubernur,” lanjutnya.
Sukadi memerinci, nilai pembebasan lahan pengganti yang telah disepakati bermacam-macam. Misalnya, TKD Desa Ngablak sebesar Rp 50 miliar karena lahannya cukup luas.
Kemudian, TKD Desa Maron sekitar Rp 1,9 miliar. Adapun TKD Desa Banyakan sekitar Rp 3-4 miliar karena berupa aset Pasar Desa Banyakan.
Saat ini seluruh tahapan teknis tersebut telah selesai. Pemkab Kediri menargetkan pemberkasan rampung pada Juli ini.
Selanjutnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akan mengirimkan surat pengantar kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh surat persetujuan.
“Juli ini pemberkasan selesai. Setelah itu Bupati memberikan pengantar ke gubernur. Kalau SK gubernur sudah turun, langsung bisa dilakukan pembayaran,” jelas Sukadi.
Sukadi menegaskan, pembayaran tidak dilakukan melalui rekening pemerintah desa. Dana ganti rugi langsung dibayarkan kepada pemilik lahan pengganti yang telah dipilih pemerintah desa.
Setelah transaksi selesai, proses dilanjutkan dengan proses penerbiatan sertifikat. Sehingga lahan tersebut resmi menjadi aset pemerintah desa sebagai pengganti TKD yang terdampak proyek tol.
“Bukan masuk ke rekening desa. Langsung dibayarkan kepada pemilik tanah pengganti. Setelah itu diproses sampai memperoleh alas hak dan menjadi aset pemerintah desa,” tegasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita