JP Radar Kediri – Gaji ke-13 yang cair di bulan Juni 2026 ini ramai-ramai digelontorkan di tiap wilayah tanah air. Pada dasarnya, aturan gaji ke-13 2026 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji Ketiga Belas akan disalurkan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Untuk diketahui, Pemkab Kediri mengalokasikan Rp 42,56 miliar untuk 9.287 ASN. Rinciannya, ada 5.925 PNS, kemudian 3.310 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, kepala daerah, serta 50 anggota DPRD.
Selain mereka, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) juga mengalokasikan Rp 1.89 miliar untuk 3.208 PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji 13 Pemkab Kediri Cair, Ada yang hanya Terima Rp 466 Ribu
Total anggaran yang kemarin dicairkan mencapai Rp 44,46 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Moh. Solikin membenarkan tentang pencairan gaji ke 13 kemarin.
Dia berharap, pencairan gaji tersebut bisa membantu kebutuhan pegawai. Terutama saat menghadapi biaya pendidikan di tahun ajaran baru. “Harapannya bisa membantu biaya pendidikan persiapan ajaran baru,” ujarnya.
Selebihnya, jika uang digunakan untuk kebutuhan konsumsi dan belanja rumah tangga, Pemkab Kediri berharap perputaran uang bisa ikut menggerakkan perekonomian lokal.
Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Apakah Ada Perubahan? Cek Nominalnya
Kabar gembiranya, PT TASPEN (Persero) secara resmi menginformasikan akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah penerima sebanyak 3.250.988 peserta.
Corporate Secretary TASPEN, Henramenegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henradalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Nominal Gaji ke-13 PPPK 2026, Pusat Nyaris Tuntas, Kapan Giliran Pemda?
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan, bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
"Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial," tutup Henra.
Editor : Shinta Nurma Ababil