KEDIRI, JP Radar Kediri – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kian dipertegas (22/4). Bertempat di area Kantor Bupati Kediri, ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol (mihol) dimusnahkan.
Aksi ini menjadi rangkaian dalam peringatan HUT ke-1222 Kabupaten Kediri, HUT ke-76 Satpol PP, HUT ke-107 Damkar dan Penyelamatan, serta HUT ke-64 Satlinmas.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Kediri Dewi Mariya Ulfa yang mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Turut hadir jajaran Forkopimda dan perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri.
Baca Juga: SPPG Polres Kediri Bertambah Jadi Tiga, Jangkauan Penerima Makan Bergizi Gratis Makin Luas
"Agenda hari ini cukup padat. Selain upacara peringatan, kami juga melakukan pengecekan kesiapan peralatan personel Damkar dan Satpol PP. Termasuk tadi ada prosesi pecah kendi untuk hibah mobil operasional dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Mbak Wabup—sapaan akrab Dewi Mariya Ulfa.
Terkait pemusnahan, tercatat ada 6.996 batang rokok ilegal yang dibakar. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan di delapan kecamatan, mulai dari Ngasem hingga Plemahan. Selain rokok, ratusan botol miras hasil razia rutin di warung, angkringan, hingga rumah karaoke juga dihancurkan.
Mbak Wabup menegaskan pesan dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengapresiasi kinerja Satpol PP dan jajaran keamanan lingkup wilayah Kabupaten Kediri yang tak kenal lelah mengabdi dan bekerja untuk masyarakat. Serta bertindak tegas namun tetap humanis. "Teman-teman Satpol PP sangat aktif melakukan razia hampir setiap hari. Bahkan di angkringan pun terkadang ditemukan miras yang dijual tanpa izin. Kita ingin memastikan Kabupaten Kediri aman dan tertib," imbuhnya.
Senada, Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sepanjang tahun 2025. Ia menyebut peredaran rokok eceran ilegal masih marak karena ketidaktahuan pedagang atau kesengajaan mencari keuntungan lebih.
"Penindakan kami arahkan ke tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Ada tersangkanya dan mereka dikenai denda," tegas Kaleb.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri Heri Susanto memberikan apresiasi atas sinergi aktif Pemkab Kediri. Menurutnya, pola peredaran rokok ilegal di wilayah Kediri kini mulai bergeser ke toko-toko kecil secara sembunyi-sembunyi (klandestin).
Editor : Anwar Bahar Basalamah