Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penerapan UU HKPD Mulai 2027, Pendapatan ASN Kediri Raya Terancam Menciut

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 31 Maret 2026 | 20:26 WIB
Ilustrasi ASN Pemkab Kediri saat melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kediri. (Foto: Wahyu Adji)
Ilustrasi ASN Pemkab Kediri saat melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kediri. (Foto: Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pendapatan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kediri Raya terancam menciut tahun depan. Hal tersebut menyusul pemberlakuan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tahun depan.

UU tersebut ‘memaksa’ daerah mengepras belanja pegawai menjadi hanya 30 persen saja. 

Ketentuan persentase belanja pegawai sebesar 30 persen itu tercantum di pasal 146. Di sana disebutkan, belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen itu di luar tunjangan guru.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, belanja daerah Kota Kediri tahun 2026 direncanakan 1,577 triliun. Dari sana, pos belanja pegawai saja direncanakan sebesar Rp 624 miliar (39,57 persen).

Jika UU HKPD diberlakukan tahun depan, pemkot harus mengepras belanja pegawai sebesar 9,57 persen. Menimbang angka tersebut sudah hasil kebijakan efisiensi, dipastikan pemkot harus semakin mengencangkan ikat pinggang atau berhemat tahun depan.

Baca Juga: Ratusan Miliar TKD Sudah Mengalir ke Kediri Raya, Namun Penyaluran Dana Desa Masih Belum Bisa Merata

Dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan, pemkot tengah merumuskan kebijakan yang tepat merespons pemberlakuan UU HKPD.

Terkait pengurangan belanja pegawai, menurut Ferry ada beberapa item yang bisa dikurangi.

“Mungkin nanti yang bisa dilakukan itu mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar,” ungkap Ferry.

Bagaimana dengan gaji dan tunjangan pegawai? Ferry mengaku belum bisa membeberkan apakah tunjangan ASN akan terdampak. “Kami masih berkoordinasi sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Pusat,” terangnya.

Sementara itu, jika Pemkot Kediri dipastikan terdampak pengeprasan belanja pegawai, Pemkab Kediri mengklaim tidak terdampak kebijakan tersebut. Sebab, alokasi belanja pegawai di luar tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan tidak sampai 30 persen.

“Posisi Kabupaten Kediri saat ini alhamdulillah tidak lebih dari 30 persen,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Moh Solikin.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Rp200 Triliun, Jatim Turun 24 Persen

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Dede Sujana menambahkan,  jika transfer pusat ke Kabupaten Kediri diasumsikan sama dengan tahun ini, belanja pegawai Kabupaten Kediri masih di bawah 30 persen.

Menurut Dede, besaran belanja pegawai Kabupaten Kediri pada 2026 sebesar Rp 961 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan 9.422 pegawai Kabupaten Kediri.

“Anggaran (Rp 961 miliar) itu di luar TPG (tunjangan profesi guru) dan tambahan penghasilan guru,” papar Dede.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, belanja Pemkab Kediri 2026 ini sebesar Rp 3,5 triliun. Dengan belanja pegawai Rp 961 miliar, persentase belanja pegawai sebesar 29,13 persen. 

Namun, menurut Dede persentase belanja pegawai bisa lebih besar dari jumlah tersebut. Terutama jika transfer Pusat ke Kabupaten Kediri 2027 nanti lebih kecil lagi dibanding tahun ini.

“Tapi kami optimistis (belanja pegawai) sesuai ketentuan nggak sampai 30 persen,” tandas Dede. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#uu hkpd #hkpd #belanja pegawai #asn #Transfer Pusat