KEDIRI, JP Radar Kediri- Puluhan pengemudi ojek online (ojol) ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Senin pagi (16/3). Mereka melaporkan pencairan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan yang tidak merata dan tidak transparan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sejumlah driver ojol dari aplikasi Maxim itu datang sekitar pukul 11.00. Diwakili 5 orang, mereka ditemui oleh staf Bidang Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinkop UMTK.
Di depan dua pegawai dinkop, mereka melaporkan tidak meratanya penyaluran BHR. Beberapa driver yang sudah jadi mitra lebih dari setahun juga tidak mendapatkan BHR hingga kemarin (16/3).
Selesai konsultasi, para driver ojol itu langsung membuat aduan resmi ke Posko Aduan THR Pemkot Kediri.
“Kami ke sini ingin minta petunjuk dari disnaker soal permasalahan BHR yang tidak merata dan tidak adil. Karena dari pihak kantor (kantor cabang perusahaan di Kota Kediri, Red) kami konfirmasi, jawabannya ‘keputusan Pusat’ seperti itu terus,” ungkap Umar Faruk, salah satu driver ojol yang ditemui di Dinkop UMTK Kota Kediri kemarin.
Karenanya, para driver yang diperkirakan lebih dari 50 orang itu lalu meminta kantor cabang menghubungi langsung kantor Pusat melalui telepon atau video call. Namun permintaan itu tidak juga dikabulkan.
Para driver, lanjut Umar, justru diminta menghubungi disnaker. Hal itu pula yang mendorong para mitra itu mendatangi Dinkop UMTK Kota Kediri kemarin.
“Kantor itu dimintai kejelasan soal berapa orang yang dapat, berapa yang tidak dapat itu juga tidak ada data. Semuanya jawabannya hanya keputusan kantor Pusat, begitu. Kalau mereka transparan menjawabnya, kami mungkin bisa menerima,” ungkapnya.
Sepengetahuan Umar, ada banyak driver dengan masa kerja lebih dari setahun yang tidak mendapat BHR. Namun, beberapa mitra yang baru bergabung kurang dari setahun justru mendapatkan BHR.
Para driver juga menanyakan ketentuan besaran nilai BHR yang menurutnya juga tidak pernah disampaikan kepada mitra.
“Yang sudah dapat itu langsung masuk lewat saldo. Itu pun nggak sama. Kalau dari kantor katanya berdasarkan kinerja, harus sudah kerja satu tahun. Tapi ternyata ada yang dua bulan sudah dapat,” sesalnya.
Baca Juga: THR ASN Rp 54 Miliar Cair Hari Ini, Ribuan PNS dan PPPK Pemkab Kediri Full Senyum
Hingga pukul 12.00 kemarin (16/3), para driver ojol itu masih berkumpul di depan kantor cabang di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota. Mereka memutuskan untuk menonaktifkan aplikasi hingga ada informasi lebih lanjut dari perusahaan maupun pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono Hadi melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto mengatakan, pihaknya segera mengklarifikasi perusahaan untuk menindaklanjuti aduan itu.
Dinas, lanjut Rohmat, akan menegaskan kembali aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026.
Berdasar SE itu, pemerintah meminta perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan. BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Selain itu, dalam SE itu juga diatur agar perusahaan transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada ojol dan kurir online.
Selanjutnya, penyaluran diimbau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Misalkan nanti dengan konfirmasi dan klarifikasi itu tidak ada tindak lanjut, baru nanti pengawas yang turun tangan karena yang berkewenangan itu pengawas,” tandas Rohmat.
Sembari menunggu klarifikasi dari perusahaan terkait, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Rohmat mengatakan, di luar itu, belum ada aduan serupa terkait BHR dari perusahaan lainnya yang beroperasi di Kota Kediri.
“Dari perusahaan lainnya sejauh ini masih aman. Kami tanyai juga sudah cair informasinya dan mereka memahami karena sudah dijelaskan dari aplikatornya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Kediri sudah berusaha mengonfirmasi ke perusahaan terkait. Namun, hingga pukul 13.30 kemarin belum ada penjelasan terkait keluhan tersebut.
“Nanti akan segera saya berikan tanggapan resmi kami,” ujar Yuan Ifdal, public relation perusahaan aplikasi online Maxim. (ais/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita