Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online di Kediri Ikut Dapat Bonus Hari Raya, Pelanggaran Bisa Dilaporkan ke Posko THR

Ayu Ismawati • Rabu, 4 Maret 2026 | 23:30 WIB

Ilustrasi driver ojek online saat melintas di bundaran Taman Sekartaji Kota Kediri. Tahun ini, pengemudi dan kurir online berkesempatan mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan.
Ilustrasi driver ojek online saat melintas di bundaran Taman Sekartaji Kota Kediri. Tahun ini, pengemudi dan kurir online berkesempatan mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tak hanya buruh atau pekerja saja yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Melainkan para mitra ojek online (ojol) juga akan dapat ‘berkah’ jelang Hari Raya Idul Fitri.

Yaitu dengan menerima bonus hari raya (BHR). Selain ojol, kurir layanan angkutan berbasis aplikasi atau online juga akan menerima bonus tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Rohmat Setyo Rianto mengatakan, lewat kebijakan itu pemerintah meminta perusahaan aplikasi untuk memberi BHR keagamaan.

“BHR keagamaan itu diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” ujar Rohmat.

Dengan status mitra tanpa gaji tetap, besaran BHR ojol dan kurir online dipastikan akan berbeda-beda. Merujuk pada SE itu, pencairan BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Mekanisme penyalurannya kalau tahun kemarin langsung ditambahkan ke saldonya,” beber Rohmat.     

Adapun tahun ini, berdasarkan SE tersebut, BHR disalurkan dalam bentuk uang tunai. Sama dengan THR bagi pekerja atau buruh, penyaluran BHR pun ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Terkait penyalurannya, perusahaan aplikasi diimbau untuk transparan. Terutama dalam perhitungan besarannya kepada para mitra ojek dan kurir online.

“Tetapi perusahaan aplikasi tetap diimbau memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu itu,” tandasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, otomatis hak para driver ojol dan kurir online tetap dijamin pemerintah. Termasuk temuan pelanggaran aturan yang bisa dilaporkan. Yakni, melalui posko aduan pembayaran THR keagamaan yang dibuka Dinkop UMTK Kota Kediri.

“Hanya saja untuk mediasi, kendalanya kantor pusatnya tidak ada di Kediri. Yang di sini biasanya bukan pengambil keputusan,” terang Rohmat.

Setiap aduan pelanggaran hak tenaga kerja nantinya akan diselesaikan sesuai ketentuan. Di antaranya dengan melibatkan pengawas tenaga kerja yang akan memediasi dan membuat keputusan penyelesaian konflik.

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri tahun ini kembali membuka posko aduan pembayaran THR. Pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat mengadukan ke Dinkop UMTK Kota Kediri sebagai fasilitator. Aduan itu nantinya akan diselesaikan oleh pengawas tenaga kerja di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Secara umum ketentuan masih akan mengacu pada Permenaker 6/2016. Salah satunya, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dengan batas paling lambat 7 hari jelang hari raya keagamaan. Besarannya pun ditetapkan 1 x gaji atau senilai satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Di luar itu, THR dibayarkan secara proporsional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Rumus penghitungannya, masa kerja/12 x 1 bulan upah.  (ais/ut)

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#ketenagakerjaan #thr #layanan angkutan #Dinkop UMTK #bonus hari raya #ojol #tunjangan hari raya #bhr #ojek online