KEDIRI, JP Radar Kediri- Sengketa Alun-alun Kota Kediri belum juga menemui titik terang. Hingga saat ini, kesepakatan atas nominal hasil audit pekerjaan proyek belum bisa terjalin antara Pemkot Kediri dan kontraktor.
Pemkot pun membuka opsi konsinyasi untuk menyelesaikan sengketa itu. Hingga pertengahan Februari ini, pemkot menyebut nilai audit tetap tidak diterima pihak kontraktor.
Sementara, teknis kelanjutan proyek masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
“Karena kontraktor sudah nggak mau menerima, berarti sudah nggak mau melanjutkan juga kan? Nanti kami konsinyasi-lah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endang Kartika Sari.
Namun begitu, pihaknya masih tetap menunggu LO dari kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN).
Pihaknya juga tetap menggali pendapat-pendapat sebelum memutuskan tindalanjut untuk proyek yang sudah mangkrak sejak November 2023 itu.
Penerbitan LO dari kejaksaan itu—menurut Endang—juga harus melalui pembahasan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Itu yang disinyalir membuat prosesnya membutuhkan waktu.
“Tentunya nanti kami juga sama-sama dengan kejaksaan untuk menggali pendapat-pendapat yang lain. Jadi tidak kejaksaan sendiri karena dari dulu kami juga bersama-sama,” ungkap Endang.
Adapun proyek revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) itu ditargetkan bisa selesai dikerjakan tahun ini.
Untuk itu, pihaknya mulai melakukan percepatan. Baik dalam penyelesaian sengketa maupun melanjutkan pembangunan alun-alun nantinya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan audit penghitungan nilai pekerjaan terkadap proyek alun-alun. Hasilnya, nilai proyek yang layak dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 6,6 miliar.
Jumlah tersebut jauh dari permintaan kontraktor atau PT Surya Graha Utama KSO yang mencapai Rp 16 miliar. Selisih hingga Rp 9 miliar tersebut terutama berasal dari perhitungan pekerjaan struktur.
Sedianya setelah menyelesaikan pembayaran, pembangunan alun-alun dapat dilanjutkan. Dengan kontraktor yang belum menerima nilai hasil audit itu, Endang mengatakan ada beberapa alternatif penyelesaian.
Salah satunya dengan konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran ke Pengadilan Negeri Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita