KEDIRI, JP Radar Kediri-Penyesuaian desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak hanya berdampak pada status kepesertaan BPJS puluhan ribu warga Kediri Raya yang dinonaktifkan.
Di Kota Kediri juga ada ribuan data baru yang masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, ada 5.091 data PBI JK warga Kota Kediri yang dinonaktifkan. Di sisi lain, ada 4.461 data baru yang didaftarkan sebagai penerima manfaat BPJS PBI JK.
“Karena update DTSEN, maka terdapat 5.143 penerima manfaat yang desilnya pindah. Sehingga PBI-nya oleh pusat dinonaktifkan. Dari 5.143 itu, berdasarkan hasil pemadanan capil (catatan sipil, Red), hanya 5.091 yang ber-KTP Kota Kediri. Sisanya yang 53 orang ber-KTP luar kota, tapi domisili di Kota Kediri,” beber Imam.
Sementara itu, 4.461 data penerima manfaat PBI JK baru itu merupakan penerima manfaat PBI dari daerah yang ditarik pembiayaannya ke PBI pusat.
Karena peralihan itu, otomatis 5 ribu status PBI JK yang dinonaktifkan itu tetap bisa tercover pembiayaannya dari pemerintah daerah. Meskipun harus tetap melalui prosedur pengajuan reaktivasi ke dinas sosial.
“Jadi kalau dia ke faskes kemudian dibilangin kalau statusnya nonaktif, nanti diarahkan ke dinas sosial untuk reaktivasi. Kami sudah koordinasi dengan dinkes, dan nanti dinkes menyampaikan ke puskesmas-puskesmas supaya menginformasikan ke masyarakat seperti itu,” beber Imam.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena persoalan itu.
Terlebih dengan status Universal Health Coverage, pemkot–menurut Imam– tetap memprioritaskan layanan kesehatan yang bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Sebenarnya ini sudah tercover di APBD. Jadi tidak ada perbedaan antara yang dicover pusat dan daerah,” tandas Imam memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses semua masyarakat.
Terpisah, BPJS Kesehatan Cabang Kediri mengatakan sudah mulai mendapatkan permohonan reaktivasi dari kemensos.
Yakni, dari penerima PBI JK warga Kabupaten Kediri yang sudah memproses pengajuan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
“Sudah ada beberapa yang melakukan reaktivasi ke kami juga. Prosesnya kalau dari dinsos sudah mengajukan dan dari kementerian sosial sudah selesai melakukan verifikasi, tinggal nanti dari kemensos akan mengajukan ke kami untuk dilakukan reaktivasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi melalui Kepala Bagian Kepesertaan Adhitya Wahyu Pradhana.
Dalam tiga hari terakhir, sudah ada 150-200 pengajuan reaktivasi. Proses itu masih bisa dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sejak perubahan kebijakan itu diberlakukan.
Seperti diberitakan, 52 ribu kepesertaan BPJS PBI JK warga Kediri Raya tiba-tiba dinonaktifkan sejak awal Februari ini. Hal itu sempat membuat pemegang kartu kebingungan.
Sebab, akses layanan kesehatan jadi terkendala administrasi, termasuk layanan kesehatan kronis seperti cuci darah dan transfusi darah.
Sementara itu, Pemkab Kediri langsung memverifikasi ulang puluhan ribu kartu BPJS kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kartunya dinonaktifkan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri Ariyanto mengatakan, dari total 47.639 kartu BPJS kesehatan yang dinonaktifkan pusat, hingga kemarin pihaknya belum menerima rinciannya. Termasuk penyebab status penonaktifan mereka.
“Secara by name by address dinsos masih belum mendapatkan data,” kata pria yang akrab disapa Ari itu.
Secara umum, mereka tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan karena kondisi perekonomian dinilai meningkat. Sehingga, tidak lagi masuk kategori desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyebab lainnya, bisa saja ada keluarga di satu kartu keluarga (KK) yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau TNI/Polri.
“Atau mungkin ada anggota keluarga yang sudah mendapat pekerjaan dan BPJS-nya dijamin oleh pemberi kerja. Itu juga bisa jadi nonaktif,” lanjut Ari sembari menyebut kondisi peserta yang pindah alamat juga bisa jadi penyebabnya.
Untuk memastikan penyebab tersebut, dinas sosial akan memadankan data dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
Jika hasilnya nanti ada masyarakat yang tidak mampu dan dinonaktifkan, otomatis akan diajukan ke Kemensos.
“Pemadanan data oleh kami dan dinkes. Dipadankan dengan dispendukcapil. Jika semua ternyata sesuai, bisa diaktifkan lagi,” paparnya.
Lebih jauh Ari menyebut status Kabupaten Kediri sudah Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, jika ada warga yang tidak mampu dan kartunya dinonaktifkan, mereka bisa mengajukan ke Pemkab Kediri.
Cukup dengan membawa surat keterangan tidak mampu dan surat kondisi sakit. Data-data tersebut akan diverifikasi oleh dinas sosial dan diajukan ke dinas kesehatan.
“Mereka akan diusulkan untuk jadi penerima bantuan iuran daerah (PBID),” jelas Ari tentang sumber dana dari APBD Kabupaten Kediri itu.
Senada dengan Ari, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Moh Solikin memastikan Pemkab Kediri melalui dinas sosial dan desa akan melakukan updating. Di antaranya untuk melihat kelayakan warga masuk kategori PBI.
“Bila memenuhi syarat akan diajukan kembali agar bisa aktif (kartu BPJS kesehatannya),” terang Solikin.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita