KEDIRI, JP Radar Kediri-Pembangunan proyek Alun-Alun Kota Kediri agaknya akan segera dilanjutkan. Hal tersebut menyusul selesainya audit proyek oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai proyek yang sudah terealisasi juga sudah ditetapkan. Keduanya yang jadi dasar kelanjutan proyek.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari membenarkannya. Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap melaksanakan putusan MA.
Di antaranya, review pekerjaan untuk menentukan nilai pembayaran sudah dilakukan oleh BPKP. Proses itu menurut Endang juga sudah selesai.
“Sudah direview untuk pembayarannya. Kemudian sudah ada hasil untuk nilainya,” ungkap Endang tidak bersedia menyebut nilai proyek yang sudah direalisasikan oleh kontraktor.
Pemkot Kediri—lanjut Endang—terus berupaya agar proyek alun-alun bisa segera diselesaikan. Karenanya, setelah review BPKP selesai, pihaknya menyurati PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, kontraktor proyek.
“Sekarang kami sedang proses bersurat ke penyedia untuk menawarkan, ini hasilnya dari review BPKP sekian, mau menerima atau tidak,” sambung Endang.
Proses review BPKP menurut Endang juga melibatkan tenaga ahli. Penetapan tenaga ahli yang mereview nilai pekerjaan itu juga sudah disepakati oleh kedua pihak. Yakni, dari Pemkot Kediri dan penyedia.
Review oleh tenaga ahli itulah yang menjadi dasar BPKP menetapkan nilai proyek. “Jadi sebenarnya hasil BPKP itu juga hasil (kajian) dari tenaga ahli yang disepakati bersama,” terang Endang.
Setelah tahapan review selesai dilakukan, sedianya pemkot bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya. Yaitu melakukan pembayaran atas proyek yang sudah dikerjakan kontraktor. Hal tersebut bisa dilakukan jika mereka menerima hasil review dari BPKP.
Begitu pembayaran proyek yang sudah direalisasikan rekanan selesai dilakukan, pembangunan alun-alun bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Babak Baru Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak, Akan Ada Audit
“Tapi kalau mereka tidak mau, ya nanti kami mengambil langkah-langkah lagi. Tapi untuk kelanjutannya ini nanti kami juga minta LO (legal opinion) ke Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kota Kediri) terkait langkah-langkah apa yang harus kami ambil,” bebernya, menyikapi adanya dua kemungkinan itu.
Sebelum pembangunan lanjutan alun-alun, diakui Endang masih perlu dilakukan review perencanaan. Salah satunya menimbang penilaian terhadap mutu bangunan sebelumnya yang, di beberapa titik tertentu, tidak sesuai spesifikasi.
“Jadi harus direview lagi perencanaannya,” tandas Endang.
Seperti diberitakan, proyek revitalisasi alun-alun yang dianggarkan Rp 23,8 miliar dimulai pada Mei 2023 dan ditargetkan selesai di akhir 2023. Namun, proyek revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu dihentikan pada November 2023 lalu.
Penyebabnya karena ada keterlambatan realisasi fisik hingga adanya temuan struktur bangunan yang mutunya dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Atas penghentian pekerjaan dan pemutusan kontrak itu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase. Dalam perjalanannya, Pemkot Kediri dinyatakan kalah.
Namun, pemkot mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Di sana, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Pemkot Kediri.
Merespons putusan itu, pihak kontraktor mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding dari kontraktor penggarap alun-alun.
Sehingga, putusan arbitrase sebelumnya yang salah satu poinnya adalah membatalkan pemutusan kontrak, telah berkekuatan hukum tetap. Sedikitnya ada sembilan amar putusan arbitrase. Salah satunya melakukan pembayaran prestasi pekerjaan.
Terpisah, Santoso, kuasa hukum Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengaku pihaknya tidak setuju dengan nominal yang ditawarkan. Nilai prestasi pekerjaan yang akan dibayarkan pemkot itu dianggap terlalu rendah dibandingkan nilai saat terjadi putus kontrak.
“Nilai yang ditawarkan jauh di bawah nilai saat terjadi putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso.
Sayang, Santoso masih enggan membeber lebih lanjut terkait pernyataan dari kontraktor alun-alun. Termasuk seperti apa langkah selanjutnya yang akan diambil dalam menyelesaikan sengketa tersebut. (ais/ut)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel