KEDIRI, JP Radar Kediri - Patung Macan Putih viral yang ada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini telah resmi mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan, pencatatan hak cipta Patung Macan Putih ini merupakan langkah yang startegis di tengah tingginya perhatian pubik. Senada dengan hal tersebut, Surat Pencatatan Cipta Seni Patung Macan Putih telah resmi diserahkan di Balai Desa Balongjeruk, pada Selasa (13/1).
Lantas, apa saja syarat agar sebuah karya seni seperti Patung Macan Putih ini bisa mendapatkan perlindungan hak cipta? Mengacu pada sosialisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Harus Berwujud Nyata (Konkrit)
Syarat karya paling mendasar adalah yang sudah memiliki wujud fisik. DJKI menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bersifat otomatis saat ide diwujudkan dalam bentuk nyata/konkrit maka ciptaan tersebut telah dilindungi tanpa mensyaratkan pencatatan.
2. Masuk Dalam Ruang Lingkup Hak Cipta
Berdasarkan aturan dari DJKI, ruang lingkup perlindungan hak cipta meliputi: Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan (buku, karya tulis, pidato, sinematografi, musik/lagu, program computer, permainan, seni rupa, fotografi, dll). Untuk masa perlindungan karya seni rupa seperti patung, masa perlindungan belaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya
3. Pencatatan Sebagai Bukti Hukum
Meski karya cipta sudah mempunyai hak cipta setelah karya itu sendiri diwujudkan, tidak ada salahnya untuk melanjutkan proses administratif sukarela di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendaftarkan karya cipta agar memiliki bukti kuat kepemilikan juga sebagai bukti hukum saat terjadi sengketa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah mempermudah prosesnya, proses pencatatan hak cipta diklaim kurang dari 10 menit. Caranya pun cukup praktis, pemohon hanya perlu membuat akun melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id, lalu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran berhasil, pemohon cukup mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan, dan Surat Pencatatan Ciptaan dapat langsung diunduh secara mandiri.
Untuk diketahui, Kepala Desa Balongjeruk Safii mengatakan, hak kekayaan intelektual pada Patung Macan Putih juga tidak akan memberatkan pelaku UMKM yang ingin memproduksi aneka karya seperti gantungan kunci, kaus, hingga balon.
Saat ini, banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan viralnya patung Macan Putih. Mereka memproduksi gantungan kunci, kaus, hingga balon untuk oleh-oleh. Dan hasil produksinya dijual di sekitar patung.
Nyaris setiap Minggu, pada saat car free day warga selalu ramai ke lokasi patung Macan Putih. Parkir seiklasnya membuat pengunjjng selalu ramai. Di sekitar patung juga terdapat banyak lapak pedagang kaki lima yang berjualan.
Penetapan hak kekayaan intelektual itu langsung diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang didampingi badan riset daerah pada Selasa 13 Januari 2025.
Penulis: Ragil Arya Kusuma, Mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian