JP Radar Kediri-Tak hanya mengebut penyelesaian pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati, Pemkab Kediri juga merehab Stadion Canda Bhirawa (CB). Sarana olahraga di Kecamatan Pare itu nantinya akan direhab. Salah satunya akan diberi lintasan atletik berstandar nasional.
Plt Kepala DPKP Kabupaten Kediri Irwan Chandra Wahyu Purnama melalui Kabid Cipta Karya Joko Riyanto mengatakan, rehab Stadion CB akan dilakukan tahun depan. Pemkab mengalokasikan Rp 4,1 miliar.
“Adapun fokusnya untuk pembangunan lintasan atletik atau jogging track (trek joging),” kata Joko sembari menyebut anggaran rehab stadion sudah masuk RAPBD 2026.
Joging trek di Stadion CB, lanjut Joko, akan dibuat sesuai standar nasional atau sesuai dengan standar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI). Sehingga nantinya bisa untuk penyelenggaraan event nasional.
“Niatnya bisa untuk perlombaan atletik nasional,” lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini kondisi trek joging di Stadion CB masih berupa tanah. Jelang realisasi proyek tahun depan, November ini dinas perkim tengah melakukan perencanaan. Salah satunya terkait detail konstruksi dasar.
Apakah berupa cor beton atau aspal. Demikian pula lapisan atasnya yang akan menggunakan bahan karet sintetis atau bahan lain.
“Sementara masih kita pikirkan plus minusnya. Kalau nanti kontruksi dasar beton apa aspal masih kita pikirkan lagi,” terangnya.
Dengan konstruksi yang sesuai standar nasional, diakui Joko anggaran yang dibutuhkan lebih mahal. Karenanya, tahun 2026 nanti perkim hanya akan fokus pada pembuatan trek joging saja. Adapun item rehab lainnya akan dilakukan menyusul.
Joko menargetkan Desember ini detail engineering design (DED) proyek bisa tuntas. Sehingga, paling lambat awal Februari nanti bisa dilakukan tender.
“Untuk proses tender biasanya satu bulan bisa selesai,” jelasnya.
Jika semua tahapan tepat waktu, Maret atau April nanti bisa mulai teken kontrak. Setelahnya bisa langung dilakukan pembangunan fisik.
“Target selesai insyaallah bisa akhir tahun. Akhir 2026 insyaallah bisa digunakan,” tegas Joko. (*)
Editor : Mahfud