JP Radar Kediri – Lagi, kasus kredit fiktif terjadi di bank milik negara. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sedangkan nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Perkara yang masuk ranah korupsi ini terjadi di BRI kantor unit Kras. Melibatkan seorang mantan account officer (AO) bernama Yuliyanti Puspitarini, 30 serta pengusaha warung makan bernama Yeni Wulandari, 30. Kedua orang inilah yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11/9).
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, per hari ini juga (Kamis, 11/9, Red) kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.
Pujo-sapaan kasi pidsus- kemudian menyebut dasar penetapan itu. Yaitu Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025.
Modus para tersangka adalah mencairkan kredit untuk banyak orang. Namun, semuanya fiktif. Nama-nama yang dicatut jumlahnya mencapai ratusan. Daftar fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan kredit dari dua program. Yaitu program Ultra Mikro (Umi) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA). Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 4,855 miliar.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pada Kamis (11/9) lalu, kedua tersangka tiba di Kejari Kabupaten Kediri sekitar pukul 11.00. Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lamanya. Termasuk menjalani pemeriksaan medis.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 kedua tersangka keluar dari kantor Kejari Kabupaten Kediri. Sudah berpakaian rompi warna oranye. Mereka kemudian menaiki mobil milik kejaksaan. Sebelum akhirnya diantar ke Lapas Kelas IIA Kediri untuk dititipkan.
“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri selama 20 hari ke depan,” jelas Pujo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2022. Kala itu Yeni, seorang pengusaha warung makan di Kecamatan Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kediri. Namun, pengajuan itu tak kunjung disetujui.
Kemudian, dia bertemu Yuliyanti, yang saat itu merupakan seorang mantri di BRI Kantor Unit Kras. Oleh Yuliyanti, mereka sepakat untuk mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. Proses itu dibantu oleh Yuliyanti.
“YW (Yeni, Red) pemilik warung mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain. YP (Yuliyanti, Red) sebagai mantri membantu proses pengajuan kredit oleh YW,” terang Pujo mengurai peran masing-masing tersangka.
Pujo mengatakan, jumlah nama yang digunakan Yeni untuk melakukan kredit diktif sekitar 70 orang. Masing-masing nama digunakan untuk lebih dari satu kredit. Sehingga total pengajuan kredit fiktif dilakukan 117 nasabah.
“Dari 70 nama itu diduplikasi untuk pengajuan di Kredit Umi dan KUPRA,” jelas jaksa asal Magetan itu.
Berkat bantuan Yuliyanti itu akhirnya pengajuan kredit fiktif itu disetujui. Hanya, dalam prosesnya Yeni tidak mampu melakukan pelunasan. Karena tidak mampu membayar tunggakan, Yeni kembali mengajukan pinjaman fiktif dengan nama orang lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Skema itu difasilitasi Yuliyanti.
Pada 2023, audit internal BRI Cabang Kediri menemukan adanya penyimpangan dalam proses kredit tersebut. Dana yang seharusnya dipakai oleh debitur justru dikuasai oleh Yeni. Pinjaman yang dilakukan secara fiktif itu macet tak terbayarkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2025, total kerugian mencapai Rp4,855 miliar. Atas perbuatan keduanya, mereka terancam asal 2 subs Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Pujo.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Abram Yudhasmara mengatakan, bahwa Yuliyanti tidak menggunakan uang hasil kredit fiktif itu. “Kalau klien kami tentu beranggapan bahwa dia tidak menerima sepeser pun uang dari kerugian tersebut. Nah, nanti kita dalami lagi lebih detailnya, benar tidaknya memakai uang tersebut atau tidak,” jelasnya.
Menurutya, Yuliyanti hanya membantu proses pengajuan saja. Tidak sampai menikmati uang hasil kredit fiktif itu.
“Bagaimana bentuk bantuanya, kami masih dalami,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak BRI. Konfirmasi ke bagian humas BRI Kantor Cabang Kediri belum ditanggapi. (*)
Editor : Mahfud