Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cegah Macet, Polres Kediri Batasi Kendaraan Truk Sumbu 3 saat Arus Mudik Lebaran 

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB
KENA PEMBATASAN: Trus sumbu tiga melintas di Jalan Desa Gampeng, Kecematan Gampengrejo.
KENA PEMBATASAN: Trus sumbu tiga melintas di Jalan Desa Gampeng, Kecematan Gampengrejo.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kendaraan truk sumbu tiga bakal dibatasi perjalananya di jalan raya. Pembatasan itu akan diberlakukan pada Senin (24/3) menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.  

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Made Jata melalui KBO Satlantas Ipda Suhendra mengatakan, pembatasan tersebut  guna mewujudkan kelancaran arus mudik saat Lebaran nanti. “Kami memberlakukan pembatasan sesuai dengan SKB,” jelas Suhendra.

Baca Juga: Lebaran, Lapas II A Kediri Tambah Personel Perkuat Pengamanan 

Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas, pembatasan itu berlangsung selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang ada di daerah rawan kemacetan. 

Di wilayah Kediri, lokasi yang paling rawan berada di simpang Mengkreng, Kecamatan Purwoasri. Kendaraan dengan muatan berat tidak mampu melaju dengan kecepatan normal. Bahkan, kendaraan tersebut cenderung lambat saat melintas di jalan.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Peringatan BMKG untuk Warga Kediri yang Akan Mudik Lebaran

“Kalau melaju dengan kecepatan tinggi juga akan membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika pembatasan ini mulai diberlakukan pada 24 Maret pukul 00.00 hingga 8 April pukul 24.00. Adapun jenis kendaraan yang dilarang yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Baca Juga: Kualitas Panenan Padi di Kabupaten Kediri Tahun Ini Turun, Ini Penyebabnya

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu. Juga hasil tambang dan bahan bangunan. 

Semuanya dilarang untuk melintas sementara waktu. Sedangkan untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok, minyak dan gas serta hasil pertanian tetap diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Belum Lunasi BPIH, Puluhan CJH di Kabupaten Kediri Terancam Batal ke Tanah Suci

“Catatannya pengendara yang mengangkut barang tersebut (sembako, Red) membawa surat keterangan yang tertera jenis muatannya,” ujar perwira polisi balok satu di pundak itu.

Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pembatasan kepada pemilik kendaraan sumbu tiga atau lebih. Sehingga apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tilang.

“Satu sampai dua kali akan diberikan himbauan lebih dulu. Namun, apabila tetap nekat langsung dilakukan penindakan,” tandasnya.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Vinanda Sidak ke SDN Setonopande, Temukan Ruang Kelas Rusak Berat

Terakhir, dia menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara dan tetap mematuhi rambu lalu lintas. 

“Apabila mengantuk segera mencari rest area yang nyaman untuk beristirahat. Dan ketika sudah merasa segar baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” pungkasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : rekian
#truk sumbu 3 #kediri #batasi kendaraan #polres kediri #arus mudik lebaran #cegah macet