KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang banding pembatalan putusan arbitrase proyek Alun-Alun Kota Kediri di Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh kontraktor, mewajibkan pemkot membayar proyek yang sudah direalisasikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemkot mengaku masih menunggu salinan putusan kasasinya.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Sebab, mereka belum menerima surat putusan dari MA.
“Kalau inspektorat di sini siap saja dari proses yang kaitannya dengan pembayaran, permintaan probity audit. Nanti kami kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red),” ujar Mukhlis.
Dengan belum adanya salinan putusan kasasi, diakui Muklis hingga kemarin masih belum ada koordinasi untuk menindaklanjuti kabar tersebut. Termasuk kemungkinan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Pemkot Kediri.
Ditanya tentang permintaan pembayaran oleh kontraktor, Mukhlis menegaskan pihaknya masih belum melakukan audit.
Alasannya, inspektorat juga harus menunggu proses sengketa selesai. Jika berkas sudah diterima, barulah mereka melakukan audit dengan BPKP.
“Sebenarnya permintaan (pelaksanaan audit, Red) itu sudah lama. Cuma karena masih bersengketa, ya belum kami lakukan audit. Dan kami sudah berkoordinasi dengan BPKP sejak awal tahun kemarin,” beber Mukhlis.
Sesuai ketentuan, untuk bisa melakukan pembayaran harus ditentukan besaran progres pekerjaan.
“Nanti kami minta bantuan dari BPKP. Tapi kami juga belum tahu tindak lanjut dari alun-alun seperti apa. Nanti ada tim yang akan memutuskan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, permohonan banding dari Surya Graha Utama-KSO selaku kontraktor alun-alun dikabulkan majelis hakim MA.
Dengan demikian, Pemkot Kediri dinyatakan kalah alias keok dalam proses hukum atas sengketa proyek revitalisasi ruang terbuka hijau itu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kediri Novi Nuradhayanty mengatakan, putusan kasasi No. 1333 B/Pdt.sus-Arbt/2024 itu diterima PN Kediri pada Jumat (7/2) lalu.
Berdasar pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya, mereka menyatakan keberatan kontraktor selaku pembanding dapat dibenarkan.
Serta, putusan arbitrase sebelumnya dinyatakan tidak mengandung cacat hukum dan melanggar Pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Dengan adanya putusan ini, putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56 tanggal 24 September 2024 tidak memiliki kekuatan hukum karena yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menindaklanjuti putusan itu, PN Kota Kediri menegur agar masing-masing pihak menjalankan putusan arbitrase.
Jika putusan tidak dilaksanakan setelah dilakukan peneguran, pengadilan bisa melakukan eksekusi berdasar permintaan eksekusi dari kontraktor.
Terpisah, Firman Adi, kuasa hukum kontraktor alun-alun mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi.
Salah satunya menimbang agar pembayaran tanggungan dari Pemkot Kediri dapat segera terlaksana.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah