KEDIRI, Radar Kediri-Penangkapan Suprapto alias Totok, 53, pembunuh Desi Lailatul Khoiriyah, 20, anaknya sendiri, direspons oleh keluarga. Mereka meminta agar Totok dihukum mati. Sebab, dia telah berbuat keji dengan memperkosa dan membunuh darah dagingnya sendiri.
Seperti diungkapkan oleh Sulastri, 48, ibu Desi alias Ela. Perempuan yang masih berstatus istri Totok meski sudah pisah rumah itu mengaku pasrah dengan proses hukum yang saat ini berlangsung di Polres Kediri. Meski demikian, dia meminta agar perbuatan biadab suaminya itu mendapat balasan setimpal. “Pati ya dibales pati (kematian ya harus dibalas kematian, Red),” pintanya sambil masuk ke dalam rumah meninggalkan koran ini.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Mariyono, 80, mertua Totok. Dia juga meminta agar menantunya itu dihukum mati. Mengingat perbuatan Totok yang tidak pernah merawat Ela sejak dia di dalam kandungan, lansia itu geram karena dia tega menghabisi nyawa anaknya sendiri.
Baca Juga: Sudah Menikah, Eh Ternyata Orientasi Seksual Tak Sesuai Harapan
“Seperti kata orang-orang, (Totok, Red) ya harus dihukum mati. Saya setuju itu,” kata Mariyono dalam Bahasa Jawa. Hukuman mati menurutnya sangat setimpal dengan kematian cucu kesayangannya. Pria yang sebelumnya sempat pingsan mendengar kabar kematian Ela secara tragis itu tak rela jika nantinya Totok tetap melenggang setelah menjalani hukuman.
Seolah kompak, Disma, 20, teman Ela yang sekaligus menjadi pemilik toko tempat Ela bekerja, juga meminta agar Totok dihukum mati. “Sesuai dengan perbuatannya (pembunuhan Totok terhadap Ela, Red),” tutur Disma.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kediri ini juga mengaku takut jika Totok yang pernah membunuh anaknya sendiri itu nanti bebas. Disma khawatir dirinya bisa jadi sasaran karena pernah menjadi saksi. “Kalau ujuk-ujuk aku diculik, piye?” lanjutnya dengan nada tanya.
Baca Juga: Setelah Anderson do Nascimento Cedera, Kini Giliran Vava Mario Yagalo
Sementara itu, SB, 23, mantan pacar Ela mengaku menyerahkan proses hukum kepada polisi. Meski demikian, dia meminta agar Totok mendapat hukuman setimpal. “Saya manut proses hukum polisi,” ungkapnya singkat.
Seperti diberitakan, Totok ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari saat tengah tertidur di SPBU Tulungagung pada Sabtu (15/7) lalu. Dalam pemeriksaan, bapak satu anak itu mengakui terus terang jika dia sendiri yang menghabisi nyawa anaknya.
Dia berdalih melakukan perbuatan keji itu karena dendam. Alasannya, Ela sering mengolok-olok dirinya. Putri satu-satunya itu juga tidak pernah menuruti nasihatnya.
Meski demikian, dalih Totok itu diragukan banyak orang. Dia disebut-sebut menyukai anaknya sendiri. Karena itu pula, Totok selalu meminta Ela berpisah dengan pacar-pacarnya. Kali terakhir, Ela diduga tidak mau putus hingga membuat Totok marah dan merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Sumber Mangun di Kelurahan Bawang Kota Kediri yang Kini Tinggal Kenangan
Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyiapkan dua karung sejak berangkat ke rumah mertuanya di Dusun Pagak, Desa Banggle, Ngadiluwih. Sebelumnya dia juga sudah mengungsikan Sulastri, istrinya, ke rumah kerabat di Blitar.
Begitu rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal mengaji oleh Mariyono pada Rabu (5/7) malam, Totok langsung beraksi. Ela yang sedang ganti baju di dalam kamar langsung ditarik. Ela yang teriak langsung dibekap mulutnya dan dicekik hingga kepalanya terbentur dinding.
Dalam kondisi pingsan, Totok justru tidak memberikan pertolongan. Melainkan justru membopong anaknya itu ke kamar mandi dan memperkosanya. Untuk menghilangkan jejak, Totok sempat membersihkan sperma di kemaluan Ela dan mengganti celananya.
Baca Juga: Buntut Rusuh di Brawijaya, Persik Kediri Terancam Kena Sanksi
Yang lebih keji lagi, Totok yang mengetahui nadi anaknya masih berdenyut, lantas mencelup-celupkan kepalanya ke bak mandi hingga dia meninggal. Dalam kondisi lemas, tangan dan kakinya diikat kain. Selanjutnya, tubuh Ela ditekuk dan dimasukkan ke dalam karung.
Mengendarai motor Honda Beat yang tak lain milik Ela, Totok lantas membuang mayat dalam karung itu di drainase dekat Taman Totok Kerot pada Rabu malam. Sebelum kabur, dia juga sempat mengambil cincin, gelang, dan ponsel milik anaknya untuk dijual.
Saat Totok ditangkap dalam kondisi tertidur, dia juga sudah mengganti warna motor untuk menyamarkan. Motor yang semula berwarna putih biru itu menjadi merah biru. Dari sakunya, polisi mengamankan uang sekitar Rp 800 ribu sisa penjualan perhiasan dan ponsel Ela.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menyebut Totok dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 44 ayat 1, ayat 3, UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ada pula pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan Totok terhadap Ela. Terakhir, dia juga dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 3, KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. “Yang jelas empat pasal tersebut akan dijadikan bahan (sangkaan dan dakwaan, Red) dalam persidangan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah