Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim PN Kota Kediri Semprot Saksi Kasus PT Afi Farma

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 14 Juli 2023 | 17:18 WIB

SKORS: JPU memeriksa berkas dalam sidang kasus PT AFI Farma dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin.
SKORS: JPU memeriksa berkas dalam sidang kasus PT AFI Farma dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus gagal ginjal akut yang membelit empat petinggi PT AFI Farma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin. Dalam sidang tersebut, hakim menyemprot salah satu saksi yang sengaja mengubah nomor badge propilen glikol (PG). Tindakan cerobohnya itu berujung pada kasus yang menghebohkan Indonesia pada 2022 lalu.

Adalah Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya, direktur dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) yang kemarin dihadirkan sebagai saksi secara online. Selain keduanya ada pula Endis, direktur dari CV Samudera Chemical. “Mereka itu direktur semua dan menjadi terdakwa di perkara lain di Tangerang, tapi masih rangkaian yang ini juga,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Nasrulloh.

Dalam sidang tersebut, Alvio mengakui perbuatannya dalam penjualan PG kepada PT Tirta Buana Kemindo (TBK). Mulanya, dia tidak mengetahui bahwa PG yang dipesan dari CV Samudera Chemical melalui Endis itu barang palsu. Dia baru mengetahui hal tersebut setelah kasus merebak pada pertengahan 2022 lalu. Di sana diketahui jika PG yang dipesannya adalah mono-ethylene glikol (MEG). Dua bahan kimia yang sama sekali berbeda.

“Pemesanan PG karena ada pesanan,” aku Alvio.

Baca Juga: Tentang Sumber Air Banteng di Kota Kediri, Ini Kondisinya

Bagaimana barang palsu itu bisa lolos? Rupanya Alvio melakukan serangkaian perbuatan yang melawan hukum. Dalam pembelian PG tersebut, Alvio mengaku mendapat Certificate of Analysis (CoA) dalam bentuk pdf. Dari sejumlah drum PG yang dibeli, dia hanya mendapat satu CoA saja.

Karenanya, Alvio yang berdalih tidak mengetahui fungsi dari COA tersebut, langsung mengedit nomor badge yang diterima. Sehingga, sepintas nomor badge di tiap drum berbeda-beda. “Saya edit sendiri,” lanjut pria yang memberi keterangan secara online tersebut.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho langsung menyemprot dua saksi tersebut. “Itu barang-barang berbahaya. Manufacture itu mengeluarkan badge number, tanggal expired, dan kode-kode itu ada maksudnya supaya penggunaannya tepat guna.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Pasar Setonobetek Tinggi, Penjualan Turun

Sembarang kalian untuk kepentingan ekonomis atau mencari keuntungan, untuk itu salah sasaran akhirnya.” Kata Boedi memarahi Alvio dan Aris.

Mendapat marah dari majelis hakim, Alvio dan Aris hanya bisa tertunduk. Sidang pun berakhir sekitar pukul 12.00 kemarin. Sedianya sidang akan berlanjut pada Kamis (20/7) depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut yang menggegerkan Indonesia pertengahan 2022 lalu menyeret empat petinggi PT AFI Farma ke kursi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah. Kemudian, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah. PT AFI Farma diduga sengaja tidak melakuan uji coba PG yang dibeli dari PT Tirta Buana Kemindo hingga berujung kasus gagal ginjal akut.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Afi Farma #Obat - obatan #sidang afi farma #gagal ginjal