KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang kasus gagal ginjal akut yang menyeret empat petinggi PT AFI Farma memasuki pemeriksaan saksi, Selasa (27/6). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Terdiri atas saksi pelapor dan saksi korban. Sidang berlangsung sekitar pukul 11.15.
“Ada enam orang, satu saksi dari saksi pelapor kemudian lima saksi dari orang tua atau ibu dari korban,” terang Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Yuni Priyono.
Dalam persidangan, Ruli Nebil Ahmad menjadi saksi yang pertama dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan, terkait rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menjerat PT AFI Farma sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Ruli yang merupakan anggota Polri itu menerangkan, telah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Kemudian ditanyakan terkait dari mana asal obat itu diperoleh. Dari beberapa keterangan orang tua korban, ada yang membeli di klinik dan mendapat dari puskesmas.
“Setelah itu kami berangkat ke distributornya. Dari situ kami dapatkan beberapa bukti dokumen penjualan atau pembelian PO Invoice dari klinik atau apotik tersebut. Sampai ke distributor yang memang distributor resminya PT AFI Farma,” ungkapnya dalam persidangan.
Dia kemudian juga menerangkan fakta bahwa ada tersangka lain selain PT AFI Farma dalam kasus gagal ginjal akut. Hanya saja, terdapat tim lain yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam sidang, Ruli dimintai keterangan hingga lebih dari dua jam. Setelahnya, baru diperiksa saksi korban yang semuanya adalah para ibu. Mereka memberikan kesaksian secara bergantian. Saksi terakhir selesai diperiksa sekitar pukul 17.00.
Terpisah, Muhammad Samsul Hidayat, salah satu tim penasihat hukum (PH) Direktur PT AFI Farma, memberikan tanggapannya terkait persidangan yang telah berlangsung. “Kami dari tim penasihat hukum, dengan sidang ini sudah sedikit terbuka bahwa AFI Farma di sini bukan satu-satunya yang mengakibatkan terjadinya permasalahan ini,” tandasnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah