KEDIRI, JP Radar Kediri - Sial nian Sudarmoko, 33, warga Dusun Jaraklor , Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten. Niatnya mendapat uang dari hasil pencurian malah buntung. Nyatanya, yang dia dapat hanya tas kosong. Selain itu, dirinya justru babak belur karena dikeroyok massa.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebut, kejadian berawal ketika Ihyakudin, 30, warga Sidomulyo, Kecamatan Puncu bersama satu anak dan istrinya makan di warung soto Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. “Tiga orang dari Mojoroto, pesen soto di sini, ” ungkap Sutrisno, 50, pemilik warung soto.
Saat melayani pemesanan, istri Sutrisno sebelum menyiapkan minuman yang dipesan Ihyakudin, dia terlebih dahulu membuang air sisa keluar. Di situ dia menyaksikan dari arah selatan ada orang asing mengendarai motor brondolan berwarna hitam.
“Kata istri saya orang itu (Sudarmako) sempat lihat dia, terus tolah-toleh dan ambil tas yang ada di motor (milik korban), terus langung ke utara,” jelas Sutrisno.
Melihat aksi Sudarmoko tersebut, istri Sutrisno lantas memberitahukannya ke Ihyakudin. “Langsung dia ngejar maling, diikuti warga,” ungkapnya.
Sebelum Sudarmako tertangkap oleh warga, dia sempat berhenti di depan PLN Sumber Rejo, Pranggang. Niatnya untuk membuka tas tersebut guna melihat isi di dalamnya. Tak disadari dari kejauhan Ihyakudin melihat Sudarmako, saat sudah didekatnya langsung menendang pelaku tersebut. “Saat (pelaku) membuka tas, langsung ditendang,” kata Sutrisno.
Pelaku sempat dihajar oleh warga atas perbuatannya tersebut. Sutrisno juga menyebut, saat hendak di bawa ke polsek oleh warga, Sudarmako sempat mau kabur namun berakhir dipukuli warga lagi. Hingga membuat bagian dahi dan kepala sisi kirinya robek.
“Pas dibawa di motor, mau dibawa ke polsek, dia lompat dari motor,” ungkapnya.
Mengenai barang yang diambil pelaku, merupakan tas yang baru dibeli Ihyakudin untuk anaknya, yang mana di dalamnya kosong tidak dibuat menaruh barang apapun. termasuk pula barang berharga.
Terpisah, Kapolsek Plosoklaten Iptu Dwi Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut. Sementara ini, pelaku hanya diberlakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis karena merupakan pencurian ringan. Walau demikian, Dwi menyebut bahwa proses hukum tetap berlanjut.
“Soalnya hanya tipiring, namun proses hukum tetap dilanjutkan. Mungkin Kamis langsung kita bawa ke kejaksaan,” jelasnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah