JP Radar Kediri – Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Momentum ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi A/RES/68/192 sebagai bentuk komitmen global dalam memerangi praktik perdagangan manusia.
Mengutip laman resmi PBB, perdagangan manusia dikategorikan sebagai kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia. Ribuan pria, wanita, hingga anak-anak menjadi korban praktik ini setiap tahunnya, baik di negara asal mereka maupun di luar negeri.
Praktik perdagangan manusia menjadi masalah lintas batas yang memengaruhi hampir seluruh negara di dunia. Tak hanya sebagai negara asal, banyak negara juga berperan sebagai jalur transit maupun tujuan akhir para korban. PBB melalui Kantor Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) terus mendorong implementasi Protokol Pencegahan dan Penindakan Perdagangan Orang, bagian dari Konvensi Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC).
Protokol tersebut menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan individu dengan cara paksa, penipuan, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi rentan. Tujuan akhirnya adalah eksploitasi yang bisa berupa kerja paksa, prostitusi, perbudakan, hingga pengambilan organ tubuh.
Eksploitasi dalam praktik perdagangan manusia tidak semata soal eksploitasi seksual. Kejahatan ini juga mencakup perbudakan modern, kerja paksa, hingga pemanfaatan anak di bawah umur. Pelaku umumnya memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi korban untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Agus Buntung, Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual
Tahun ini, PBB mengangkat tema "Perdagangan Manusia adalah Kejahatan Terorganisir – Akhiri Eksploitasi" sebagai sorotan utama dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2025. Tema ini bertujuan meningkatkan kesadaran bahwa kejahatan ini dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisir lintas negara.
Kampanye tahun ini turut menyoroti krusialnya peran aparat penegak hukum serta lembaga peradilan pidana dalam membongkar jaringan perdagangan manusia. Pendekatan yang berfokus pada korban menjadi landasan utama, guna memastikan perlindungan serta akses terhadap keadilan bagi para penyintas.
Author : Muhammad Rizky (Politeknik Negeri Malang)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira