JP Radar Kediri - China tengah diguncang skandal mengejutkan yang viral di media sosial. Seorang pria bernama Jiao, warga Nanjing berusia 38 tahun, ditangkap setelah menyamar menjadi perempuan dengan nama alias “Sister Hong”.
Berikut tujuh fakta mengejutkan dari kasus yang kini ramai diperbincangkan di Asia, termasuk Indonesia:
1. Menyamar Jadi Perempuan & Lakukan Aksi Seksual
Jiao mengenakan pakaian wanita lengkap, memakai wig, make-up tebal, dan tampil dengan gaya khas “Sister Hong”.
Dengan penampilannya yang meyakinkan, ia berhasil menipu dan menggoda banyak pria untuk berhubungan seksual dengannya.
2. Diam-Diam Merekam & Menjual Video ke Grup Tertutup
Lebih mengejutkan lagi, Jiao secara diam-diam merekam adegan intim tersebut. Video-video itu kemudian dijual ke grup online berbayar dengan tarif sekitar 150 yuan per anggota. Praktik ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Baca Juga: Tak Ada WNI Jadi Korban Konflik Bersenjata di Perbatasan Thailand-Kamboja, Kemlu RI Imbau Waspada
3. Klaim Sudah Tiduri Lebih dari 1.600 Pria
Dalam pengakuannya, Jiao mengklaim telah berhubungan dengan lebih dari 1.600 pria.
Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi angka tersebut dan menyebut kemungkinan angka itu dilebih-lebihkan.
4. “Bayaran” Hanya Susu dan Tisu
Menariknya, Jiao tidak selalu meminta uang. Sebagai kompensasi atas “jasanya”, ia hanya menerima barang-barang sederhana seperti susu, buah, minyak goreng, atau tisu toilet dari para korban.
5. Polisi Bertindak Usai Korban Temukan Video Dirinya
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban sadar bahwa mereka muncul dalam video cabul yang tersebar di grup tertutup.
Mereka langsung melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Jiao pada awal Juli 2025.
Baca Juga: Tegang! Ribuan Warga Mengungsi, Malaysia Tawarkan Diri Jadi Penengah Thailand–Kamboja!
6. Tertangkap Setelah Dilaporkan oleh Warga
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas akun Sister Hong.
Polisi kemudian melacak IP dan menemukan bahwa lokasi operasional bukan berasal dari tempat yang ditampilkan di media sosial.
7. Terancam Hukuman Berat
Atas aksinya, Hong kini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penyebaran konten pornografi hingga penipuan.
Ia terancam hukuman penjara sesuai hukum yang berlaku di Tiongkok terkait distribusi konten dewasa ilegal.
Kasus Sister Hong menjadi pengingat keras tentang pentingnya kewaspadaan di dunia maya, terutama terhadap akun-akun yang menawarkan konten berbayar dengan identitas mencurigakan.
Polisi Tiongkok juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan atau membeli konten ilegal yang merugikan banyak pihak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira