JP Radar Kediri - Pengadilan telah mengeluarkan perintah kepada pihak Kim Soo Hyun untuk mengoreksi dan membayar biaya litigasi dan biaya pengadilan atas gugatan ganti rugi terhadap keluarga mendiang Kim Sae Ron dan channel YouTube Garo Sero pada Kamis (17/4).
Gugatan Kim Soo Hyun kepada keluarga mendiang Kim Sae Ron dan channel YouTube Garo Sero terancam dibatalkan jika tak bisa membayar tepat waktu.
Sebelumnya Kim Soo Hyun telah mengajukan tuntutan terhadap keluarga mendiang Kim Sae Ron dan channel YouTube Garo Sero atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 12 miliar KRW (8,5 juta USD) terhadap kedua pihak yang disebutkan di atas karena mempublikasikan tentang informasi pribadinya.
Baca Juga: Beredar Rumor Mendiang Kim Sae Ron Dekat dengan WOODZ, Begini Respon Agensi Edam Entertainment
Namun pihak pengadilan jumlah gugatan yang diterima oleh pengadilan hanya 11 miliar KRW saja.
Sebagai Respon, Divisi Perdata ke-14 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pihak Kim Soo Hyun untuk mengoreksi jumlah ganti rugi dan juga membayar biaya litigasi dan biaya layanan pengadilan berdasarkan gugatan 12 miliar KRW.
Dalam kasus ini, pihak Kim Soo Hyun harus membayar biaya litigasi dan biaya pengadilan sebesar sekitar 38 juta KRW (27.000 USD) untuk gugatan senilai 12 miliar KRW.
Selain itu pihak Kim Soo Hyun meminta perpanjangan waktu untuk batas waktu pembayaran pada Rabu (16/4) karena terjadi kesalahan saat pengiriman surat perintah pada pihak Kim Soo Hyun.
Pihak Kim Soo-hyun juga menerima salinan perintah koreksi pengadilan dalam kurun waktu 7 hari penuh.
Pengadilan mengirimkan perintah untuk mengoreksi biaya pengakuan dan biaya pengiriman pada tanggal 2, tetapi salinannya sampai ke pihak Kim Soo-hyun seminggu kemudian, pada tengah malam tanggal 10.
Karena pihak Kim Soo-hyun membutuhkan waktu 7 hari untuk menerima salinan perintah koreksi, maka pihak Kim Soo Hyun mengajukan permohonan perpanjangan.
Akibatnya gugatan Kim Soo Hyun belum berlanjut ke tahap sidang. Jika pihak Kim Soo Hyun tidak membayar biaya litigasi dan biaya layanan pengadilan tepat waktu, gugatan tersebut akan dibatalkan.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira