Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gagal Transaksi, Pengedar Pil Koplo asal Semen Ditangkap Polisi

adi nugroho • Senin, 14 Februari 2022 | 18:42 WIB
gagal-transaksi-pengedar-pil-koplo-asal-semen-ditangkap-polisi
gagal-transaksi-pengedar-pil-koplo-asal-semen-ditangkap-polisi


KOTA, JP Radar Kediri– Danang Ismail Fauzi, warga Desa Puhsarang, Kecamatan Semen harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 25 tahun ini mengedarkan pil dobel L tanpa izin.


Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono mengatakan, tersangka tamatan SMP ini dibekuk Sabtu sekitar pukul 20.10 di Jl Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya, satresnarkoba polresta menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tamanan.


Setelah itu, petugas langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. “Setelah menyelidiki di wilayah Kelurahan Tamanan, ternyata benar bahwa Danang mengedarkan pil koplo,” paparnya.


Danang diamankan saat akan bertransaksi dengan pembelinya di tempat cuci mobil sekitar Jl Semeru. Belum bertemu dengan pembelinya, Danang terburu dibekuk. “Setelah itu petugas langsung melakukan upaya paksa penggeledahan ke rumahnya di daerah Kecamatan Semen,” ungkap Henry.


Dari tangan Danang, petugas mendapati barang bukti ratusan butir pil koplo. Sebanyak 304 butir yang dibungkus plastik merah dan satu plastik klip diamankan. Selain itu ada HP Vivo, bungkus rokok, dan plastik hitam turut diamankan sebagai barang bukti. “Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses pengembangan lebih lanjut,” papar Henry.


Danang dijerat pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. (ica/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #hukum #kediri #info kediri #pengedar #info terkini #pil dobel l #berita kediri #polres kediri kota