KABUPATEN, JP Radar Kediri – Sidang kasus pembunuhan sopir Grab dengan terdakwa Himawan Eka Febrianto, 25, tidak berlangsung lama. Sebab, tim penasihat hukum (PH) laki-laki asal Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan itu batal mengajukan eksepsi. “Kami tidak jadi mengajukan eksepsi,” ujar Wawang Satriya Kusuma, pengacara Himawan.
Karena itu, ketua majelis hakim Bob Rosman menanyakan apakah jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan saksi. “Saya minta waktu satu minggu untuk mendatangkan saksi,” jawab JPU Moch Iskandar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Mengetahui hal tersebut, Bob menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu (5/5). Agendanya pemeriksaan saksi. Sidang di ruang Cakra PN itu kemudian ditutup.
“Alasan kami membatalkan eksepsi karena dakwaan JPU sudah benar,” kata Wawan setelah persidangan. Seperti diketahui, Himawan ditahan polisi karena membunuh M.Kholis, 35, supir Grab asal Pasuruan. Dia membawa kabur mobil Daihatsu Sigra W 1369 QG dan uang Kholis. Akibat perbuatannya, JPU mendakwa pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho