JP Radar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Praktik lancung ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret petinggi kampus, termasuk sang rector Akhmad Sodiq.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Mematok Tarif Jutaan Rupiah untuk Calon Mahasiswa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rektorat Unsoed diduga mematok tarif hingga ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa yang ingin lolos, khususnya di Fakultas Kedokteran.
"Ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Lembaga antirasuah ini pun tengah mendalami kemungkinan apakah praktik serupa juga terjadi di fakultas-fakultas lain di lingkungan kampus merah marun tersebut.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Capai Rp 21,3 M, Kini Terjaring OTT KPK!
Rektor dan Dua Wakil Rektor Dijaring KPK
Operasi senyap yang digelar pada Kamis (20/8) ini menjaring total 14 orang dari dua lokasi berbeda: 12 orang di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Dari belasan orang yang diamankan, nama-nama petinggi Unsoed turut masuk dalam daftar. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh orang dari Purwokerto diboyong ke Jakarta. Ditambah dua orang yang ditangkap langsung di ibu kota, total ada sembilan orang yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Di antaranya adalah Rektor, dua Wakil Rektor, dan juga pihak-pihak lainnya," jelas Budi.
KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di institusi pendidikan tinggi. Menurut Budi, kampus seharusnya menjadi tempat yang steril untuk menempa ilmu dan karakter, bukan justru mencederai integritas sejak gerbang awal penerimaan mahasiswa.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus, gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," tuturnya dengan nada prihatin.
Dalam operasi ini, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kini tengah ditelaah keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk merampungkan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT ini.
Editor : Shinta Nurma Ababil