KPK Panggil Ulang Rudy Tanoe sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo.
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo.

JP Radar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, pada Selasa (11/8). Kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (10/8).

Sebelumnya, Rudy semestinya menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/8). Namun, ia berhalangan hadir dan meminta waktu untuk dijadwalkan ulang. Pihak lembaga antirasuah pun mengimbau agar ia kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal baru yang diajukannya sendiri.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai dengan jadwal yang diajukannya," tambah Budi.

Baca Juga: Usai Mundur dari Gubernur BI, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR

Kubu Rudy Tanoe Bantah Mangkir

Menanggapi ketidakhadiran kliennya pada pekan lalu, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat mangkir dari proses hukum. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut murni karena bentrok dengan agenda pemeriksaan kesehatan yang sudah lebih dulu terjadwal.

Ricky menjelaskan, tim kuasa hukum baru menerima surat panggilan dari KPK pada Selasa sore (4/8) untuk agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis pagi. Menyikapi surat tersebut, pihak kuasa hukum langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/8) untuk menyerahkan surat permohonan penundaan sekaligus mengusulkan tanggal pengganti.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky, Minggu (9/8).

Selain menyerahkan surat secara resmi, pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan penyidik KPK. Ricky memastikan bahwa Rudy Tanoe akan hadir memenuhi pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," tegasnya.

Status Hukum dan Pengusutan Kasus Bansos

Di luar agenda pemeriksaan ini, nama Rudy Tanoe dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras Kemensos TA 2020. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum definitif tersebut secara resmi kepada publik.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Capai Rp 21,3 M, Kini Terjaring OTT KPK!

Dugaan rasuah ini berkaitan dengan adanya penyimpangan dalam distribusi bansos beras yang melibatkan petinggi PT Dosni Roha Logistik tersebut. Sebagai langkah pengamanan untuk menunjang kelancaran penyidikan, KPK sebelumnya telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe sejak 12 Agustus 2025 lalu.

Selain Rudy, langkah pencegahan serupa juga diterapkan KPK terhadap tiga orang lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus ini, yaitu:

Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.

Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022.

Edi Suharto (ES) selaku Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos.

Editor : Shinta Nurma Ababil
rudy tanoe korupsi bansos hary tanoesoedibjo kpk korupsi