SURABAYA, JP Radar Kediri – Ahli akuntansi keuangan dari Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani, menyebut biaya jasa perantara pengadaan tanah yang nilainya melebihi harga tanah merupakan indikasi adanya dugaan kecurangan (fraud). Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan terungkap, harga tanah untuk pengadaan kawasan industri di Jombang sekitar Rp30 miliar. Namun, biaya jasa perantara yang dilaporkan mencapai Rp47 miliar.
Zaenal menjelaskan, dalam praktik akuntansi setiap transaksi harus didukung dokumen yang lengkap dan nilainya harus wajar. Menurutnya, biaya jasa perantara pengadaan tanah umumnya hanya berkisar 1 hingga 2 persen dari nilai transaksi, bahkan kisaran 2,5 hingga 5 persen masih dapat diterima sebagai biaya administrasi.
"Problemnya bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga besarannya. Lebih dari 5 persen sudah tidak masuk akal," ujar Zaenal di persidangan.
Ia juga menyoroti adanya dokumen yang baru muncul setelah proses audit dan tidak sesuai dengan dokumen yang diminta auditor saat pelaksanaan Agreed-Upon Procedures (AUP). Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan indikasi serius adanya fraud.
"Ada dokumen yang kemudian ditemukan, tetapi isinya tidak sesuai dengan yang diminta auditor saat AUP maupun audit laporan keuangan. Itu sudah bermasalah. Saya menyebutnya sebagai indikasi fraud. Ini masalah serius," katanya.
Zaenal menambahkan, opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dalam laporan keuangan perusahaan juga menunjukkan adanya persoalan karena auditor menemukan dokumen yang tidak lengkap.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm menilai bahwa keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan perusahaan. Menurutnya, laporan AUP maupun audit laporan keuangan sama-sama menunjukkan adanya indikasi fraud dalam transaksi pengadaan tanah.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba Lewat Vape Kian Marak, Asosiasi Ritel Vape Dukung Pengawasan Ketat
"Laporan AUP menegaskan memang ada indikasi fraud. Ditambah lagi audit laporan keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap transaksi pengadaan tanah yang nilainya sama persis dengan temuan dalam AUP," ujar Sajogo.
Ia menyebut sejumlah dana yang dilaporkan sebagai biaya pengadaan tanah justru ditransfer ke rekening pihak-pihak afiliasi Nany sendiri yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan tanah. Selain itu, bukti pembayaran jasa perantara senilai Rp47 miliar juga tidak dapat ditunjukkan oleh pihak Nany.
"Bukti perantara kedua memang tidak ada datanya. Itu diakui sendiri oleh Nany dalam laporan AUP yang dibuat oleh auditor," katanya.
Sajogo juga mengungkapkan PT Java Fortis telah berulang kali menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) sejak 2018 hingga 2025 untuk meminta pertanggungjawaban Nany Widjaja. Namun, menurutnya, yang bersangkutan menolak hadir maupun menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas kejanggalan transaksi tersebut.
PT Java Fortis Corporindo menggugat Nany Widjaja karena dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan dalam pengadaan tanah kawasan industri di Jombang, termasuk biaya jasa perantara yang nilainya disebut mencapai Rp47 miliar, lebih besar daripada harga tanah sebesar Rp30 miliar.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa ada hasil AUP tahun 2021. Lalu berjalannya waktu ternyata ditemukan bukti-bukti yang lain. Karena itu, perlu AUP lagi untuk memasukkan bukti-bukti baru tersebut.
Sementara itu, pihak PT Java Fortis Corporindo mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan. Menurut Sajogo, PT Java Fortis sudah memberikan kesempatan berkali-kali sebelum menggugat, melalui RUPS tahunan selama bertahun-tahun, bahkan mengadakan RUPS Luar Biasa, yang khusus diselenggarakan untuk memberikan kesempatan Nany Widjaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun demikian, Nany menolak hadir dan tidak pernah menyampaikan bukti apapun.
Sajogo menambahkan, jika bukti itu baru dimunculkan sekarang, berarti yang menyimpan bukti tersebut tentu bukan perseroan. Meski sekarang Nany mengklaim punya bukti, hal tersebut tidak menghilangkan adanya indikasi fraud. Sebab, bukti apapun yang sejauh ini diajukan pihak Nany di pengadilan, tetap tidak bisa membantah seluruh hasil AUP tahun 2021 yang telah memotret transaksi sejak 2012 hingga 2018.
"Kalau sekarang bukti baru diajukan pengadilan kenapa tidak dimunculkan di RUPS? Keabsahan bukti baru tersebut harus diperiksa dan disahkan pengadilan terlebih dahulu" kata Sajogo. (gas)
Editor : Shinta Nurma Ababil