JP Radar Kediri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016-2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
Baca Juga: Ketegangan Timur Tengah Kian Panas, Yen Jepang Anjlok ke Level Terlemah dalam Hampir 40 Tahun
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, Kamis (21/7) malam.
Modus: Manipulasi Anggaran Pengadaan Pakan Satwa
Selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016-2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Salah satu modus utama yang diungkap penyidik adalah manipulasi pengadaan pakan satwa, di mana alokasi anggaran pakan dipangkas namun tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah telah direalisasikan secara penuh.
"Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia. Ia menambahkan, penyidik menemukan fakta bahwa realisasi anggaran pakan satwa memang dikurangi dari yang seharusnya.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal," katanya.
Baca Juga: Heboh Kabar Ruben Onsu Utang Bank Rp10 Miliar untuk Renovasi Rumah Demi Turuti Keinginan Sarwendah
Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp10.209.664.735,60, atau sekitar Rp10,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan langsung oleh CA untuk kepentingan pribadinya.
"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Punia.
Fasilitas Rusak, Satwa Kurus hingga Mati
Dampak dari dugaan korupsi ini tidak hanya berupa kerugian negara di atas kertas, tetapi juga berimbas langsung pada kondisi fisik Kebun Binatang Surabaya beserta ratusan koleksi satwa di dalamnya.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar Punia.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 23 Juli 2026: UBS, Galeri24, dan Antam Kompak Naik
Penyidik turut mengidentifikasi adanya sejumlah pengeluaran kas yang tidak sah pada rentang 2023 hingga 2024, yang saat itu disetujui pula oleh Direktur Keuangan PD TS KBS. Temuan ini menjadi salah satu bukti permulaan yang memperkuat penetapan status tersangka terhadap CA.
Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan Kejati Jatim
Usai resmi berstatus tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sendiri terungkap berkat kecurigaan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terhadap sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PD TS KBS sejak 2023, yang kemudian ditindaklanjuti lewat proses audit independen hingga akhirnya bermuara pada penyidikan Kejati Jatim.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Gatot Sudah Mengajukan Cuti Sejak Senin
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil