KEDIRI, JP Radar Kediri – Terdakwa Tri Hartono, 34, sopir bus harapan jaya yang terlibat laka di simpang empat muning masih juga belum bisa tenang. Pasalnya, sidang tuntutannya masih harus ditunda lagi. Bahkan, ini merupakan penundaan yang kedua kalinya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay. Dia menyebut jika belum bisa membacakan tuntutan terdakwa Tri Hartono. “Tuntutan belum siap dibacakan. Sehingga harus ditunda (sidang, Red),” ujar Ichwan.
Menurutnya, penundaan pembacaan tuntutan ini karena beberapa alasan. Pertama, kasus kecelakaan ini viral di media sosial. Sehingga menjadi perbincangan publik. Oleh karenanya, perlu kehati-hatian dalam memberikan tuntutan.
Baca Juga: Tuntutan Sopir Bus Harapan Jaya Laka Beruntun di Muning Kediri Ditunda, Ini Alasannya!
Kedua, saat ini jaksa masih proses penyusunan rencana tuntutan (rentut) ke kejaksaan tinggi (Kejati). “Saat ini masih proses penyusunan rentut ke Kejati,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa diancam Pasal 311 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 310 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 474 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ya minggu ini masih penyusunan (rentut, Red). Minggu depan diusahakan sudah bisa dibacakan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Laka Harapan Jaya Masuk Tahap Dua, Ini Pengakuan Sopir Bus Yang Bikin Tercengang!
Seperti yang diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jumat (23/1) lalu menggemparkan warga. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri atau masuk ke jalur yang semestinya. Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.
Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti. Meski kecelakaan terjadi akibat kelalaian Tri Hartanto, hingga kemarin pria asal Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri