KEDIRI, JP Radar Kediri – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri menerima surat permintaan penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dari penyidik. Itu atas kasus kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh Hyundai Palisade AG 55 SIS di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Minggu (5/7) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsie BKA Bapas Kediri R. Ristrianro Dedy Irawan. Dia menyebut surat permintaan penyusunan litmas dari penyidik kepolisian diterima pada Senin (13/7) sore. “Kemarin (Senin, Red) sore kami menerima surat permintaan penyusunan litmas dari penyidik kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Dedy itu.
Untuk diketahui, setelah menerima surat tersebut pihaknya segera berkoordinasi untuk memeriksa berkas dan melakukan penggalian data kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Bapas Beri Pendampingan Kasus ‘Palisade Maut’, Susun Litmas setelah Ada Permintaan dari Ini!
Ya, penggalian data ini meliputi pertama, memastikan bahwa tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses diversi. Meliputi hukuman pidana dibawah 7 tahun dan tidak ada riwayat melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
“Kemudian kami akan melakukan studi dokumen seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK). Juga studi literasi terkait pasal yang disangkakan,” imbuhnya. Dia memastikan juga akan menggali terkait wali penjamin. Apakah memang mampu atau perlu untuk dicarikan orang lain yang lebih mumpuni.
Termasuk, menggali data dari tokoh masyarakat tempat dia tinggal. Serta melihat apakah ada catatan guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya. Tak berhenti disitu saja, pihak Bapas juga akan menggali data dari sisi korban. Baik dari pemerintah setempat, keluarga maupun masyarakat. Itu untuk melihat seberapa besar efek dari musibah yang menimpanya.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Hyundai Palisade Maut di Kediri Masih Abu-Abu, Kepastian Hukum Masih Ditunggu
“Kami menghimpun data dari sisi pengemudi maupun korban. Kami upayakan hasil litmas ini yang terbaik karena sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan langkah diversi,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, penyusunan litmas ini membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 7 hari. Hasil penggalian data itu nantinya masih harus disidangkan di sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
“Kami usahakan Minggu depan sudah ada hasil litmasnya,” paparnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri. Dia menyebut jika langkah diversi ini memang membutuhkan proses yang panjang.
Baca Juga: Status Hukum Pengemudi Palisade Masih Abu-Abu, Berpotensi Tidak Ditahan karena Ini!
Seperti yang diberitakan, Den, 16, pengemudi mobil mewah asal Ploso, Nganjuk yang terlibat kecelakaan beruntun itu dikenakan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan statusnya yang masih di bawah umur memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri