JP Radar Kediri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), terus bergulir panas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak hanya fokus pada masa jabatan Etik, tetapi juga mulai mengusut dugaan "tradisi" pemerasan yang diduga diwariskan oleh sang suami, Wardoyo (WDY), yang merupakan bupati dua periode sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Etik Suryani, KPK Sita Harta Rp 21 Miliar usai Geledah 9 Lokasi
Modus 'Copy-Paste' yang Terorganisir
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini menunjukkan pola yang sistematis.
Menurut Budi, tindakan melawan hukum yang dilakukan Etik Suryani disinyalir merupakan duplikasi dari apa yang sudah dijalankan oleh suaminya saat menjabat.
“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujar Budi kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diangkut KPK, Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta
Satu Tradisi, Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka utama di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yakni:
Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo)
Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik diduga meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD. Praktik ini diduga menggunakan kode-kode tertentu yang merujuk pada standar “setoran” era kepemimpinan suaminya, seperti perintah “padakno karo Bapak” (samakan dengan Bapak).
Keterlibatan Wardoyo, Suami Etik Suryani
Terkait keterlibatan Wardoyo, KPK mengaku masih terus melakukan pendalaman. Namun, kondisi kesehatan menjadi faktor yang diperhatikan penyidik dalam proses pemeriksaan ke depan.
"Termasuk juga nanti apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya... cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya," tambah Budi.
Wardoyo sendiri dikenal sebagai politisi PDIP yang memimpin Sukoharjo pada periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebelum estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Etik Suryani, yang memenangi Pilkada Sukoharjo pada 2020.
Saat ini, publik menunggu langkah konkret KPK untuk mengurai benang kusut praktik korupsi yang diduga telah mengakar di Pemkab Sukoharjo. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi daerah.
Editor : Shinta Nurma Ababil