JP Radar Kediri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancap gas mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Selama dua hari berturut-turut, Selasa (14/7) hingga Rabu (15/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di lokasi berbeda.
Hasilnya mencengangkan. KPK berhasil mengamankan aset dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga 2,5 kilogram logam mulia.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diangkut KPK, Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini merupakan langkah krusial untuk membuat perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, menjadi lebih terang.
“Penyidik mencari bukti tambahan terkait praktik permintaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Uang itu dikumpulkan secara triwulan kepada pihak yang menjadi ‘hub’ atau orang kepercayaan bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pada hari pertama, penyidik menyasar rumah dinas bupati, kantor bupati, serta empat dinas lainnya: Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan. Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKPAD, serta Badan Kesbangpol.
Temuan Brankas Berisi Miliaran Rupiah
Di balik penggeledahan tersebut, KPK membongkar dua brankas rahasia yang diduga menjadi tempat penyimpanan "harta haram" hasil pemerasan. Brankas pertama ditemukan di wilayah Wonogiri, sementara brankas kedua berada di kawasan Laweyan, Solo.
Di brankas Wonogiri, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar AS, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand. Sementara di brankas Laweyan, ditemukan 25 keping logam mulia seberat masing-masing 100 gram dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 7,3 miliar.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK Terkait Kasus Pemerasan!
Secara total, barang bukti yang disita meliputi:
Uang tunai (Rupiah): Rp 6,4 miliar.
Valuta asing: Setara Rp 7,5 miliar.
Logam mulia (2,5 kg): Setara Rp 7,3 miliar.
Lanjutkan "Tradisi" Sang Suami
Kasus ini mencuat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 lalu. Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menduga Etik Suryani melanjutkan "tradisi" korupsi yang dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Modusnya serupa: memotong upah pungut di lingkungan BPKAD dan meminta setoran rutin kepada seluruh perangkat daerah.
Dalam catatannya, KPK menduga Etik telah menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar sepanjang 2021–2026, serta tambahan Rp 1,2 miliar dari perangkat daerah selama kurun waktu 2022–2024.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Sukoharjo melalui Sekda Abdul Haris Widodo menyatakan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan, meski ia mengaku penggeledahan dilakukan di banyak titik secara simultan oleh tim penyidik.
Editor : Shinta Nurma Ababil