JP Radar Kediri – Munculnya kasus penyalahgunaan liquid vape yang dicampur narkotika membuat pelaku usaha vape di Kabupaten Kediri memperketat pengawasan penjualan. Selain hanya menjual produk bercukai, mereka juga menolak melayani pembeli di bawah umur sebagai upaya mencegah penyalahgunaan.
Adi Krisanto, 47, pemilik toko vape di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, ditemui Sabtu (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB mengatakan, tokonya sejak awal hanya menjual liquid yang telah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, keberadaan cukai menjadi salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap produk yang beredar.
"Kalau yang tidak bercukai kami tidak mau jual. Kami juga terus mengingatkan agar vape tidak disalahgunakan. Kalau ada indikasi penyalahgunaan tentu akan kami laporkan," ujarnya.
Adi menambahkan, tokonya juga menerapkan aturan tidak melayani pembelian oleh anak di bawah umur maupun pelajar. Menurutnya, edukasi kepada konsumen menjadi bagian penting agar produk vape tidak digunakan untuk hal yang melanggar hukum.
Ia mengakui ramainya pemberitaan terkait liquid vape yang diduga disalahgunakan untuk narkotika sempat memengaruhi penjualan. Omzet tokonya turun sekitar 20 persen karena sebagian masyarakat khawatir dan langsung mengaitkan seluruh produk vape dengan kasus tersebut.
"Penjualan turun sekitar 20 persen. Banyak warga yang termakan isu yang belum tentu sesuai fakta," katanya.
Meski demikian, Adi mendukung apabila pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri vape. Bahkan menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat penjual, tetapi juga hingga produsen.
"Kalau pemerintah lebih mengetatkan justru bagus. Bea Cukai sebaiknya rutin turun ke industri vape supaya komposisi liquid benar-benar diketahui pemerintah. Industri juga sebaiknya punya satgas sendiri untuk mengecek kualitas liquid," tuturnya.
Hal senada disampaikan Rizki Ramadhan, 24, pemilik toko vape di Desa Pelem, Kecamatan Pare, yang ditemui sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengatakan seluruh produk yang dijual di tokonya juga merupakan produk bercukai.
Menurut Rizki, pihaknya berupaya membatasi penjualan hanya kepada konsumen berusia 18 tahun ke atas. Namun dalam praktiknya, pengawasan tidak selalu mudah karena ada pembeli dewasa yang diduga membeli untuk diberikan kepada anak di bawah umur.
"Kadang yang datang orang dewasa, ternyata nanti diberikan ke anaknya. Pembeli kadang lebih pintar daripada kami," ujarnya.
Rizki mengaku isu penyalahgunaan vape sempat berdampak cukup besar terhadap usahanya. Saat kasus etomidate ramai diberitakan, penjualan sempat turun hingga sekitar 50 persen karena banyak pelanggan khawatir.
"Awal-awal viral etomidate penjualan sempat turun sekitar 50 persen. Banyak pembeli bertanya apakah produk yang kami jual aman," katanya.
Ia berharap pemerintah lebih tegas memberantas peredaran liquid tanpa cukai karena kandungannya sulit dipastikan. Di sisi lain, ia juga berharap besaran cukai dapat dievaluasi agar produk legal tetap mampu bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.
Sebelumnya, Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Andi Febrianto Ali mengatakan “BNN RI saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi terkait vape. Arahnya bagaimana penggunaan vape ini bisa dikendalikan agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika,”
Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Menurutnya, sindikat narkoba memanfaatkan popularitas vape dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam liquid sehingga masyarakat diminta membeli produk hanya dari toko resmi dan tidak mudah tergiur produk ilegal. (c2)
Editor : Mahfud