Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bapas Beri Pendampingan Kasus ‘Palisade Maut’, Susun Litmas setelah Ada Permintaan dari Ini!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 13 Juli 2026 | 22:46 WIB
Polisi menahan Hyundai Palisade penyebab laka beruntun Mojoroto Kediri. (HILDA NURMALA RISANI)
Polisi menahan Hyundai Palisade penyebab laka beruntun Mojoroto Kediri. (HILDA NURMALA RISANI)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kecelakaan maut yang dipicu pengemudi Hyundai Palisade AG 55 SIS kembali menyita perhatian. Kali ini terkait belum jelasnya status sang pengemudi mobil tersebut. Hingga kemarin perkembangan kasus ini masih belum jelas. Belum ada informasi resmi apakah pengemudi mobil penyebab kecelakaan sudah dijadikan tersangka ataukah belum. Yang pasti, Balai Pemasyarakan (Bapas) sudah menyiapkan pendampingan bagi pengemudi yang kebetulan masih di bawah umur.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (5/7). Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Jalan KH Ahmad Dahlan. Mobil Hyundai Palisade yang dikemudikan Den, 16, menabrak beberapa kendaraan. Yaitu Honda Honda Scoopy AG 6027 VCA, Toyota Avanza AG 1605 XR, dan  Isuzu Panther AG 1837 EY. Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menderita luka berat. 

Nurbaedah, praktisi hukum, menyebutkan pelaku bisa dikenai hukuman pidana lima tahun. “Karena kealpaan mengakibatkan orang  meninggal dunia  diatur dalam Pasal 359 KUHP lama. Sekarang ada di Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru,” ujar Nurbaedah.

Baca Juga: Status Hukum Pengemudi Palisade Masih Abu-Abu, Berpotensi Tidak Ditahan karena Ini!

Namun mengingat statusnya masih anak-anak maka juga terdapat aturan yang wajib diketahui. Yaitu apabila terduga pelaku berusia 14 sampai dengan 18 tahun dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara. Dengan catatan penahanannya hanya dapat dilakukan jika ancaman pidananya 7 tahun atau lebih.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun pengemudi tidak dilakukan penahanan, proses hukumnya tetap dapat berjalan hingga ke meja hijau atau pengadilan negeri.

“Ya benar (meskipun pengemudi tidak dilakukan penahanan, proses hukumnya tetap dapat berjalan hingga ke meja hijau),” imbuhnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Tes Urine Pengemudi Hyundai Palisade, Begini Hasilnya

Ditanya apakah ada kemungkinan bebas dari jerat hukum, pria yang juga seorang akademisi ini menyebut jika semua bergantung pada putusan hakim. Apakah terbukti atau tidak  dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nantinya di persidangan.

Di lain sisi, selama proses penyidikan Den, 16, pengemudi asal Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pihak Bapas akan melakukan pendampingan. Itu untuk memastikan hak-haknya benar terpenuhi.

“Misalnya kalau tidak ditahan maka kami pastikan dia tetap bisa bersekolah,” ujar Kasubsie BKA Bapas Kediri R.Ristrianro Dedy Irawan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengemudi Hyundai Palisade Gunakan Plat Nomor Palsu, Ini Kronologinya!

Dalam waktu dekat, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Itu setelah menerima permintaan resmi dari penyidik.

Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur di luar pengadilan. Itu bertujuan untuk melindungi masa depan anak dari stigma negatif penjara, mengutamakan keadilan restoratif, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung kepada korban.

Baca Juga: Breaking News! Kasus Laka Hyundai Palisade di Mojoroto Kediri Naik Status ke Penyidikan!

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kediri Kota belum memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus yang menyita perhatian publik ini. Ketika dikonfirmasi terkait status sopir Hyundai Palisade, polisi belum merespon.

Editor : Hilda Nurmala Risani
#PALISADE #BELUM DITAHAN #dibawah umur #satlantas polres kediri kota #kota kediri