Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Naik Rp 12 Miliar saat Tahun Pertama Menjabat Jaksa Muda, Cek Rinciannya

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 12 Juli 2026 | 12:32 WIB
Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah

JP Radar Kediri - Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait penanganan perkara PT Asabri dan dua perkara lain.

Selain kasus korupsi yang dilakukan, rekam jejak LHKPN milik Febrie langsung memicu perhatian publik.

Bagaimana tidak, harta kekayaannya tercatat melonjak Rp 12 miliar atau tiga kali lipat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie yang dipublikasikan oleh KPK pada laporan periodik 28 Februari 2023 untuk tahun lapor 2022, total harta yang dilaporkannya berada di angka Rp6.360.108.742.

Baca Juga: Update Korupsi MBG Oleh Jenderal Polisi, Komisi III DPR RI Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum

Namun, memasuki laporan periodik 24 Maret 2024 untuk tahun lapor 2023, jumlah tersebut meroket drastis menjadi Rp18.261.445.180. Angka kekayaan senilai Rp18,2 miliar ini terpantau stabil hingga laporan terbaru per 7 Maret 2026 untuk tahun kuasa 2025.

Pada pelaporan tahun 2022, nilai aset tanah dan bangunan milik Febrie yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung tercatat sebesar Rp4.023.346.000.

Nilai sektor ini kemudian melonjak tajam menjadi Rp14.852.820.000 pada laporan tahun 2023 dan 2025. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh kepemilikan satu aset baru bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Kota Jakarta Selatan dengan taksiran nilai mencapai Rp10.829.474.000.

Baca Juga: Tidak Ada Kader NU Terlibat Korupsi MBG, Gus Yahya: Semuanya Bekerja untuk Khidmah

Secara rinci, berikut daftar kepemilikan properti Febrie Adriansyah dalam laporan teranyarnya:

- Tanah dan Bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp2.308.250.000

- Tanah dan Bangunan 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp10.829.474.000

- Tanah 652 m² di Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp597.232.000

- Tanah 704 m² di Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp644.864.000

- Tanah 2.301 m² di Bandung (Hasil Sendiri): Rp473.000.000

Koleksi Kendaraan Mewah

Pembaruan aset tidak hanya terjadi pada sektor tanah, melainkan juga merambah ke area alat transportasi dan mesin di dalam garasinya.

Pada laporan 2022, koleksi kendaraan miliknya bernilai Rp1.332.000.000, yang meliputi Honda HR-V (2018), Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020), dan Peugeot New 2008 AT (2018).

Nilai investasi kendaraan ini merangkak naik menjadi Rp2.310.500.000 pada laporan tahun 2023 dan 2025. Hal ini terjadi seiring masuknya satu unit MPV premium, Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2021 senilai Rp978.500.000, yang didaftarkan sebagai hasil sendiri.

Komposisi Kas dan Ketentuan Transparansi KPK

Untuk instrumen keuangan lainnya, aset bergerak Febrie terpantau stabil di angka Rp530.000.000, sementara surat berharga miliknya yang bernilai Rp32.400.000 pada tahun 2022 kini dinyatakan nihil.

Di sisi lain, komponen kas dan setara kas menunjukkan pergerakan fluktuatif dari Rp872.362.742 (2022) menjadi Rp938.125.180 (2023 dan 2025). Laporan tersebut juga mencantumkan harta lainnya sebesar Rp100.000.000 tanpa adanya catatan utang sama sekali

Kasus Hukum Febrie Adriansyah

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan status hukum tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," ujar Totok dalam pernyataan resminya.

Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial DR atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," lanjut Totok.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam KUHP Pasal 607 ayat 1a dan b.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#febrie ardiansyah #korupsi febrie ardiansyah #jaksa muda korupsi #jaksa #korupsi