Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Kebut Penyidikan Kasus Pembunuhan Warga Bogem Gurah: Lakukan Rekonstruksi Ada 42 Adegan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 12 Juli 2026 | 07:34 WIB

 

Reka adegan pembunuhan warga Gurah. (Foto Polres Kediri)
Reka adegan pembunuhan warga Gurah. (Foto Polres Kediri)

JP Radar Kediri– Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Anang Sularso, 36, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, terus bergulir.

Jumat (10/7), Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 42 adegan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan fakta hasil penyidikan.

Rekonstruksi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri. Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma serta dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, penyidik Satreskrim, Sipropam Polres Kediri, dan sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SM, 45, memperagakan seluruh rangkaian kejadian. Mulai sebelum peristiwa, saat dugaan pembunuhan terjadi, hingga proses menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.

Kasus itu bermula dari penemuan jasad Anang di aliran Sungai Mrican Kanan, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 12 April 2026.

Baca Juga: Mayat Korban Dugaan Pembunuhan di Megaluh Jombang Ternyata Warga Gurah Kediri, Polisi Temukan Kejanggalan dan Luka di Leher

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan lokasi pembunuhan di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri.

Setelah korban meninggal, jasadnya diduga dibuang ke aliran sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jombang.

“Sebanyak 42 adegan kami peragakan untuk menguji dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang diperoleh penyidik. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Angga Riatma.

Usai rekonstruksi, penyidik akan kembali mencocokkan hasil peragaan dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara tersusun utuh sehingga proses pemberkasan dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Andhika Attar Anindita
#embunuhan #megaluh jombang #bogem gurah #rekontruksi #polres kediri