JP Radar Kediri – Kabar mengejutkan datang dari Jawa Tengah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum diterbangkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo itu sempat menjalani pemeriksaan maraton di Markas Polresta Surakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Etik Suryani berlangsung sejak Kamis (9/7) malam. Proses interogasi awal ini berjalan tertutup dan memakan waktu berjam-jam hingga Jumat (10/7) pagi.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK Terkait Kasus Pemerasan!
Diperiksa di Lantai 2, Bungkam di Hadapan Media
Pemeriksaan intensif terhadap Etik Suryani dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Tim lembaga antirasuah meminjam salah satu ruangan di lantai 2 Mapolresta Surakarta untuk melakukan pendalaman awal.
Setelah diperiksa semalaman, Etik baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 05.41 WIB. Turun menggunakan lift, sang bupati tampak mengenakan atasan bermotif hitam putih yang dipadukan dengan celana jeans.
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya. Ia memilih bungkam seribu bahasa dan bergegas masuk ke dalam bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Surakarta untuk pergi bersama rombongan penyidik.
Misteri 6 Koper Hijau
Di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, terdapat momen yang menarik perhatian. Pada pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas KPK terpantau membawa masuk enam buah koper berwarna hijau.
Koper-koper tersebut dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Kuat dugaan, koper tersebut berisi sejumlah dokumen atau barang bukti hasil penggeledahan yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Tak Diakui Partai Gerindra sebagai Kader usai Kena OTT KPK
Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
Di Jakarta, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan terhadap Bupati Sukoharjo.
"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Jumat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sebatas saksi.
OTT ke-16 Sepanjang Tahun 2026
Penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani ini menjadi catatan tersendiri, yakni merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Intensitas penindakan KPK tahun ini terbilang sangat tinggi, menyasar berbagai level pejabat dari kepala daerah, hakim, hingga kementerian.
Sebagai pengingat, berikut adalah rentetan OTT besar yang telah dilakukan KPK selama 2026:
Januari - Februari: KPK menggelar 6 OTT, termasuk penangkapan pejabat KPP Madya Jakarta Utara, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, dan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.
Maret (Bulan Ramadhan): Tiga kepala daerah berturut-turut ditangkap, yakni Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap.
April - Juni: Sempat nihil pada bulan Mei, KPK kembali menggebrak di bulan Juni dengan menangkap Wamen Imigrasi Silmy Karim, Bupati Muara Enim, pejabat BPK RI, dan Bupati Kuantan Singingi.
Juli: Sebelum penangkapan Bupati Sukoharjo (OTT ke-16), KPK terlebih dahulu meringkus Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT ke-15.
Editor : Shinta Nurma Ababil